Perijinan & Pedoman Penasihat Investasi
Kutipan dari UU Pasal Modal No. 8 tahun 1995:
Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara
perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan
kepentingan nasabah;
b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara
tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang materiil
kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa
memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam
Efek tersebut; atau
e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau
untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam
Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin
Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi
telah terpenuhi seluruhnya.
Pasal 36
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya;
dan
b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan
kondisi keuangannya.
Pasal 41
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai
Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut
bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau
Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana
yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang
Efek yang tidak terafiliasi.
BAB XI
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau
tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa
pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihakl lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang materiil atau tidak
mengungkapkan fakta yang materiil agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan
mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan
perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain,
dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak
langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik atau turun
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara materiil tidak benar atau menyesatkan sehingga
mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau
keterangan diberikan.
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
pernyataan atau keterangan tersebut secara materiil tidak benar atau menyesatkan;
atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran
materiil dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan
Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang
dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik
yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihal lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek
dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya
dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan
atas efek.
Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang
dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang
sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96.
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan
kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku
bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang
informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau
Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas
perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya
mengenai Efek yang bersangkutan.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan,
atau pendaftaran sebagaimana di maksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal
3, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal
92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).