|
|
|
TJAN & PARTNERS
Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada para pelanggan dan pihak lain yang membutuhkan jasa penerjemahan, kami
TIDAK BISA MELAYANI PENERJEMAHAN PERKATAAN, SURAT ATAU DOKUMEN apa pun yang:
1. 1. bersifat negatif, misalnya memaki orang lain, mengutarakan kebencian atau kemarahan, menjelek-jelekkan atau menghasut orang lain; contoh1
2. 2. bisa dipakai untuk membohongi atau menyesatkan orang lain, misalnya brosur produk yang belum teruji kebenarannya secara ilmiah, brosur investasi ilegal atau spekulasi; contoh2
3. 3. ikut campur tentang benar tidaknya suatu agama, kepercayaan, tradisi, kebiasaan atau budaya; dan/atau
4. 4. yang bisa dipakai untuk merugikan orang lain. Contoh3
TERIMA KASIH UNTUK PENGERTIANNYA.
Tjan & Partners
Contoh:
1) Seorang manajer sudah bekerja sekitar 10 tahun untuk sebuah perusahaan PMA di Jakarta. Lalu, karena sejumlah hal, dia dipecat oleh direktur utama yang baru dari kantor pusat di LN.
Manajer itu minta kami menerjemahkan draft surat pengaduan yang ditulisnya sendiri ke bahasa Inggeris untuk dikirim ke kantor pusatnya di LN. Suratnya berisi banyak kata yang menjelek-jelekkan direktur utamanya.
Kami menolak permintaannya. Kami bertanya apakah dia masih ingin bekerja untuk perusahaan itu; dia menjawab ya karena dia suka sekali dengan para rekan kerjanya; dia mulai bekerja ketika masih bujangan dan belum punya apa-apa; ketika dipecat, dia sudah punya rumah sendiri, married, punya anak dan hidup nyaman.
Lalu, kami menganjurkannya mengubah kata-kata negatifnya menjadi positif, misalnya dari bersifat menjelek-jelekkan menjadi memuji direktur utamanya. Dia setuju. Kami terjemahkan suratnya yang sudah direvisi dan dia mengirimkannya ke kantor pusat di LN.
Sekitar tiga minggu kemudian, dia datang lagi ke kantor kami dan menghadiahkan kue kepada kami karena direktur utamanya senang dengan pujiannya dan dia diminta bekerja kembali dengan gaji yang lebih tinggi dll. Direktur utamanya menjadi akrab dan sangat percaya padanya!!!
2) Suatu hari, kami mendapat order penerjemahan sebuah brosur puluhan halaman tentang tawaran investasi saham yang menguntungkan di LN dari seorang direktur WNA perusahaan sekuritas LN yang sedang menginap di hotel mewah. Setelah membaca lengkap brosur itu dan tidak melihat adanya ijin atau pendaftaran di OJK (dahulu Bapepam, lalu Bapepam-LK), kami memberitahu direktur itu bahwa kami menolak ordernya karena menganggap investasi yang ditawarkannya ilegal dan menyesatkan karena menjanjikan keuntungan padahal investasi saham selalu berisiko, bahkan kadang-kadang sangat berisiko, serta menyuruh dia untuk segera minta ijin atau mendaftarkan perusahaannya di OJK. Kami bahkan memperingatkannya bahwa jika ia lalai berbuat demikian, kami akan langsung melaporkannya kepada OJK untuk menanganinya.
Dia terkejut dan bertanya," Mengapa anda menolak order kami dan memperingatkan kami? Anda hanya penerjemah; kami akan bayar berapa pun yang anda minta."
Kami jawab," Kami juga punya kewajiban moral untuk melindungi bangsa Indonesia dari bisnis ilegal semacam yang sedang anda tawarkan."
) Sekitar 3-4 tahun lalu, kami mendapat permintaan dari dua orang pengusaha untuk terjemahkan sebuah draft kontrak sekitar 10 halaman dari bahasa Inggeris ke bahasa Indonesia. Kami periksa isinya apakah ada ketentuan yang memberatkan salah satu pihak, terutama pihak Indonesia. Ternyata ada ketentuan bahwa pihak Indonesia (yaitu kedua orang pengusaha itu) dijanjikan akan mendapatkan sebuah Standby L/C (SBLC) senilai USD 100 juta (sekitar IDR 1,4 triliun pada waktu itu) untuk diberikan kepada calon kontraktor proyek kedua orang itu sebagai "jaminan" pembayaran proyek konstruksi besar kedua orang itu. Syaratnya: kedua orang itu harus memberikan komisi 1% kepada pihak LN, yaitu broker pengaturan penerbitan SBLC tersebut. Separuh dari komisi itu (0,5%0, atau senilai USD 0,5 juta (IDR 7 miliar) harus dibayar di muka oleh kedua orang itu sebelum penerbitan SBLC dan sisanya harus lunas satu minggu setelah penerbitan SBLC.
Kami tanya apakah perusahaan kedua orang itu punya usaha yang beromset atau bernilai IDR triliunan rekening di bank asing yang disebutkan akan menerbitkan SBLC. Juga, kami tanya apakah kedua orang sudah pernah bertransaksi bisnis besar dengan pihak broker LN itu. Jawaban mereka: mereka baru kenal broker itu lewat teman, tetapi teman itu sendiri belum pernah bertransaksi atau mendapatkan SBLC, baik yang senilai atau lebih besar/kecil.
Kami putuskan menolak permintaan penerjemahan draft kontrak mereka karena kami yakin kedua orang itu akan dirugikan. Kami baru mau mengerjakan permintaan itu kalau pihak broker LN-nya memberikan jaminan berupa bank garansi atau yang sejenis, yang harus diterbitkan oleh bank yang 20 besar di dunia. Bank garansi itu untuk menjamin kembalinya uang muka komisi IDR 7 miliar tersebut.
Kedua orang itu bilang," Anda hanya penerjemah. kami akan bayar biaya penerjemahan itu. Kami tidak perlu bank garansi dari pihak broker LN. Kami percaya mereka. Itu risiko kami."
Kami tolak permintaan penerjemahan mereka.
Sekitar sebulan kemudian, salah seorang di antara kedua pengusaha itu menelepon kami untuk ucapkan terima kasih karena telah menyelamatkan mereka dari modus penipuan penerbitan SBLC. Mereka sudah konsultasi dengan sejumlah orang yang berpengalaman dalam penerbitan SBLC. Mereka batal membuat kontrak di atas.
Catatan:
L/C sangat berbeda dari SBLC: L/C adalah kredit dalam bentuk dokumen, biasanya untuk membayar transaksi ekspor atau impor. Untuk transaksi dalam negeri, SKBDN.
SBLC adalah dokumen untuk menjamin pembayaran transaksi ekspor atau impor, atau transaksi lain. Karena bersifat menjamin, SBLC adalah dokumen pembayaran tingkat terakhir jika pihak yang dijamin mengalami gagal bayar dalam transksi yang dimaksudkan. Jadi, idealnya, SBLC tidak pernah dimaksudkan untuk dipakai, apalagi untuk segera dicairkan. Transaksi yang dijamin oleh SBLC biasanya dibayar secara tunai, T/T atau cara lain. SBLC biasanya diterbitkan untuk nasabah bank yang benar-benar dianggap bonafid dan mapan oleh bank penerbitnya.
NASIHAT UMUM: Hati-hati dengan Tawaran BG & L/C LN
Selama 5 tahun terakhir ini, kami mendengar banyak pengusaha
Indonesia ditawari kredit/pinjaman luar negeri melalui L/C atau Bank
Guarantee (BG) tanpa perlu memberikan jaminan berupa setoran tunai,
cukup dengan membayar komisi 1%-6%. Hati-hati dengan tawaran
tersebut dan silakan baca dua buah cerita di bawah ini tentang
pengusaha-pengusaha yang terpedaya oleh tawaran tersebut.
i)
Perusahaan investasi “tutup buku” karena didirikan dengan
mengandalkan tawaran pinjaman luar negeri melalui broker yang salah.
Melalui seorang rekannya, Individu A (“A”) menerima tawaran kredit
investasi dalam bentuk bank garansi (BG) maupun L/C dari Individu B
(“B”) yang orang asing. B menawarkan kepada A bahwa ia sanggup
memberikan BG maupun L/C senilai USD 100 juta dengan syarat: Ia
diberi ongkos kerja di muka sebesar USD 10 ribu dan komisi 6% dari
USD 100 juta tersebut setelah terbitnya sekuritas yang bersangkutan.
Bunga: 10% per tahun.
B berkata sumber dananya adalah raja-raja minyak Timur Tengah,
bank-bank AS maupun Eropa yang ternama. Untuk meyakinkan A, B
membawa brosur sebuah bank dan kelompok usaha asing dan minta A
membuka website mereka. Bagi orang yang tidak paham ilmu keuangan
perusahaan maupun kemampuan menilai besaran suatu usaha, brosur
maupun website tersebut benar-benar mengesankan bahwa bank atau
kelompok usaha itu besar dan bonafid.
Kami mengadakan riset kecil tentang bank dan kelompok usaha asing
tersebut sekaligus mewawancarai B tentang latar belakang hubungan
antara mereka dan B. Setelah itu, kami memberitahu A bahwa bank
tersebut tidak mungkin akan menerbitkan L/C ataupun BG dan kelompok
usaha asing tersebut juga tidak mungkin akan mendapatkannya untuk A
karena tidak ada bank asing sebonafid itu akan menerbitkan L/C
maupun BG dengan syarat seperti itu.
Juga, kelompok asing yang bonafid tidak akan mau meminjamkan uang
sebanyak itu kepada A dengan syarat yang sama. A menertawai kami.
Akibatnya: A pailit dan digulung banyak utang karena BG maupun L/C
tidak pernah terbit. Kalaupun ada, hanya yang palsu.
Rekomendasi: Kalau mendapat tawaran seperti di atas, silakan
konsultasi dengan bank besar tentang BG dan L/C dan/atau asuransi
tentang jaminan (performance bond dll) dan kelayakan tawaran
tersebut juga tentang beratnya syarat penerbitan L/C dan BG dengan
nilai jutaan USD.
ii)
Tutupnya perusahaan impor yang baru didirikan oleh seorang
tokoh masyarakat yang tidak punya pengalaman dan tidak punya
penasihat keuangan yang tepat.
Bersama-sama dengan beberapa orang temannya, A mendirikan perusahaan
untuk mengimpor salah satu jenis sembako untuk dijual kepada
koperasi dan badan pemerintah. Dia berkenalan dengan seorang
pensiunan (“B”) yang saat itu berpraktik sebagai konsultan dengan
gelar S2 bidang keuangan & perbankan. Sayangnya, B hanya ahli teori
dan tidak punya pengalaman praktik sama sekali dalam penerbitan BG
maupun L/C. Proposalnya: Karena
pernah bekerja di sebuah bank, B akan mencarikan dana luar negeri
dalam bentuk BG maupun L/C. A tinggal tanda tangan kontrak saja.
Prosesnya mudah: Tidak perlu memberikan company profile, laporan
keuangan, jaminan dll. Cukup sewa ruangan kantor yang kelihatan "wah."
Setelah kami wawancarai, B ternyata tidak mengerti beda antara BG
dan L/C dan segala persyaratan yang harus dipenuhi sebelum instrumen
tersebut diterbitkan. Kebetulan kami kenal B dan kami tahu ia 'masih
hijau di bidang BG dan L/C." Kami memberitahu A bahwa BG maupun L/C
tidak akan terbit dengan cara yang tidak benar itu. A menolak
nasihat kami dan bahkan mengangkat B sebagai direktur keuangannya.
Akibatnya: 6 bulan
kemudian kantor A tutup dengan meninggalkan banyak masalah: A sudah
teken kontrak impor barang dalam jumlah besar dengan mengandalkan
L/C maupun BG yang dijanjikan oleh B tetapi tidak pernah terbit.
Rekomendasi: Sama seperti yang tertulis di Contoh i) di atas.
Semoga bermanfaat.