k
Translators Training
by
Tjan Sie Tek, M.Sc.
Sworn & Authorized Translator


"Terjemahan yang bermutu
merupakan beda yang tidak ternilai"
"Quality
translation makes a priceless difference"
Serba-serbi Penerjemahan:
*
Prasyarat
dan Ciri-ciri Penerjemah Profesional
*
Peran Penting
Penerjemah dan Juru Bahasa Profesional
*
Sedikit tentang
Sejarah & Teori Penerjemahan di China
* In Japan, the most important rule for
language translation is often broken:
https://www.japantimes.co.jp/community/2018/08/29/our-lives/japan-important-rule-language-translation-often-broken/#.XQNfDhYzZ0w
Contoh terjemahan
I.
Pertambangan
Mining
Exploration Results include data and information generated by
exploration programmes that may be of use to investors. The Exploration
Results may or may not be part of a formal declaration of Mineral
Resources or Ore Reserves.
|
Hasil Eksplorasi mencakup data dan informasi yang dihasilkan oleh
program-program eksplorasi yang dapat berguna bagi investor. Hasil
Eksplorasi itu mungkin atau mungkin tidak merupakan bagian dari suatu
pernyataan resmi tentang Sumber Daya Mineral atau Cadangan Bijih. |
The reporting of such information is common in the early stages
of exploration when the quantity of data available is generally not
sufficient to allow any reasonable estimates of Mineral Resources. |
Pelaporan informasi tersebut umum dilakukan pada tahap-tahap awal
eksplorasi ketika jumlah data yang tersedia umumnya tidak cukup untuk
memungkinkan perkiraan wajar tentang Sumber Daya Mineral. |
If a company reports Exploration Results in relation to mineralisation
not classified as a Mineral Resources or an Ore Reserve, then estimates
of tonnages and average grade must not be assigned to the mineralisation
unless the situation is covered by Clause 18, and then only in strict
accordance with the requirements of that clause. |
Jika sebuah perusahaan melaporkan Hasil Eksplorasi sehubungan dengan
mineralisasi yang tidak digolongkan sebagai Sumber Daya Mineral atau
Cadangan Bijih, perkiraan tonase dan tingkat mutu rata-rata mineralisasi
itu tidak boleh ditetapkan kecuali kalau keadaannya dicakup oleh Klausul
18 dan hanya benar-benar sesuai dengan persyaratan klausul tersebut.
|
II. English-Indonesian Legal, Financial, and Other Terms
Dictionary
1. benefit= (i) manfaat; (ii) bantuan keuangan (kepada
pegawai perusahaan dsb; kepada pemegang polis dari perusahaan
asuransi)
2.
board meeting= rapat dewan komisaris> lihat
director
3.
board of
commissioners= dewan komisaris (badan atau organisasi pemerintah
atau semi-pemerintah, olahraga, kabupaten dll)
4. management board,
executive board, executive committee, executive team atau
management team= direksi atau dewan direksi,
lihat
executive director dan
director
5.
building block= unsur dasar,
penyangga, pembentuk, pemerkuat atau pembangun. Contoh: building blocks of
life= unsur-unsur dasar, pembentuk, pemerkuat atau penyangga kehidupan
6.
board of directors= (i) dewan komisaris (PT); (ii) dewan direktur/direksi
(organisasi atau badan eksekutif pemerintah atau semi-pemerintah,
organisasi regional atau internasional dll yang menjalankan
fungsi-fungsi eksekutif), lihat
director
7. chairman (chairwoman, chairperson) of the board of directors, atau
chairman of the board= ketua dewan komisaris atau komisaris utama, lihat director
9.
commissioner= (i)
komisaris (anggota
suatu komisi, badan
pemerintah atau setengah pemerintah, lihat
commission; polisi);
(ii) penerima komisi (dalam bahasa Inggeris kuno)
10.
control group= peserta riset yang tidak dikenakan tindakan riset dan
hany dipakai sebagai pembanding dengan experimental group (peserta
yang dikenakan tindakan riset)
11. director= (i) komisaris (badan
usaha, perusahaan,
CV, firma, PT)
jika tidak memiliki wewenang eksekutif,
disebut juga non-executive director;
(ii) komisaris merangkap direktur (badan usaha, perusahaan, CV,
firma, PT), disebut juga executive director atau managing director; (iii) direktur (organisasi
atau badan eksekutif
pemerintah atau semi-pemerintah,
organisasi regional atau internasional dll yang menjalankan
fungsi-fungsi eksekutif)
>
executive director= (i) komisaris merangkap direktur dalam
perusahaan yang sama; (ii) direktur utama atau presiden direktur
kalau ia pemimpin tertinggi di anak perusahaan yang berbadan hukum yang berbeda
dan terpisah serta memiliki dua orang direktur atau lebih, atau
kalau ia memimpin sebuah executive board, executive tean, executive
committee, management board, management team, atau management
committee, lebih sering
disebut sebagai
managing director, contoh:
IMF memiliki executive board yang dipimpin oleh seorang managing
director (www.imf.org), lihat
director
> managing director=
executive director lihat director
> board of directors=
dewan komisaris, lihat director
> director of finance=
komisaris merangkap direktur keuangan (i), lihat
director
> director of
business development= komisaris merangkap direktur pengembangan
usaha, lihat director
12.
executive board, executive team, executive committee, management
board, management team, management committee= dewan direksi; dewan
pengurus (koperasi dll)
13.
general partnership=
firma
14.
limited partnership=
Commanditaire Vennootschap (CV)
15. president= (i)
presiden direktur atau direktur utama (perseroan); (ii) ketua
(organisasi, badan dll); (iii) presiden (negeri)
17. vice president= (i)
direktur, wakil presiden direktur atau direktur utama corporation yang tidak merangkap komisaris, disebut juga appointed officer; (ii)
wakil ketua organisasi, badan dll; (iii) wakil presiden (negeri)
18. strategic partner
19. strategic sale
20.
subprime mortgage
21.
tender offer
III. Model Legal Translations
A.
Undang-Undang
Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007
Investment Act No. 25 of 2007
BAB V
PERLAKUAN TERHADAP
PENANAMAN MODAL
Pasal 6 |
|
CHAPTER V
TREATMENT
OF INVESTORS
Article 6
|
(1) |
Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam
modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman
modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan. |
|
(1) |
The Government shall treat any and all investors equally
irrespective of their individual countries of origin so long as they
make investments in the country in accordance with the applicable laws
and regulations. |
(2) |
Perlakuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
penanam modal dari suatu Negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan
perjanjian dengan Indonesia. |
|
(2) |
Such equal treatment shall not apply to any investors from any
foreign countries which enjoy privileges under their respective
treaties with Indonesia.
|
Pasal 7 |
|
Article 7 |
(1) |
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau
pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan
undang-undang. |
|
(1) |
The Government shall not perform any nationalization or take over
any investments unless provided for in an act. |
|
|
|
|
|
|

B.
LLC Deed of Association
Article 4
1.
The authorized capital of the Company shall be three hundred eighty-nine billion
and six hundred
million rupiah (IDR 389,600,000,000), or an equivalent of forty
million United States dollars (USD 40,000,000),
and shall be divided up into
four million (4,000,000) shares with each having a face value of ninety-seven
thousand and four hundred rupiah (IDR 97,400), or an equivalent of ten United
States dollars (USD 10).
2.
Of the said authorized capital, the following amounts have been placed by the
promoters:
a.
The
said PT ABC in the amount of six hundred and ninety thousand
(690,000)
shares having a total face value of sixty-seven billion two
hundred and
six million rupiah (IDR 67,206,000,000), or an equivalent of
six
million and nine hundred thousand United States dollars (USD
6,900,000);
and
b.
The
said PT BBM in the amount of another two million and seventy
thousand
(2,070,000) shares having a total face value of another two
hundred one
billion six hundred and eighteen million rupiah (IDR
201,618,000,000),
or an equivalent of twenty million seven hundred
thousand United States
dollars (USD 20,700,000);
-
making an overall total of two million seven hundred sixty thousand
(2,760,000) shares having an overall total face value of two hundred
sixty-
eight billion eight hundred and twenty-four million rupiah (IDR
268,824,000,000), or an equivalent of twenty-seven million and six
hundred
thousand United States dollars (USD 27,600,000).
|
3.
One hundred percent (100%) of the face value of each issued
share, or a total amount of two
hundred sixty-eight billion eight hundred and
twenty-four million rupiah (IDR 268,824,000,000), or an equivalent
of
twenty-seven million and six hundred thousand United States dollars (USD
27,600,000), has been paid up in
full to the Company in cash by the respective
promoters of the Company at the time of signing of this Deed.
4. Portfolio shares shall be issued by
the Company according to its capital requirements and upon the
consent of the
General Meeting of Shareholders.
C.
Share Sale and Purchase Agreement
Article 1
With effect from
today the Purchaser shall be the owner of what has been sold and assigned and
the Purchaser shall have the right to exercise his rights to the shares above.
Article 2
The
Purchaser shall be fully aware of the circumstances of the said company and that
what has been sold and assigned hereby transfers to the Purchaser under the
actual circumstances prevailing today as the Purchaser receives such that on any
future date the Purchaser shall not file any claims whatsoever against the
Seller with regard to the shares above and/or the said company.
Article 3
Any profits which
may be enjoyed or losses suffered from what has been sold hereby shall become
the Purchaser’s sole right and responsibility, respectively.
The Seller shall not have the right to make claims for any dividends with
respect to the shares above which might not have been distributed due to the
fact that all these have been included in the consideration above.
D. PERJANJIAN
SEWA TANAH & BANGUNAN
Lease Agreement
A. ENGLISH
ARTICLE I: LIENS
1.1 Lien Claims
. Tenant shall
not do any act which shall in any way encumber the title in and to the Leased
Property, nor shall any interest or estate in the Leased Property be in any way
subject to any claim by way of lien or encumbrance, whether by operation of law
or by virtue of any express or implied contract by Tenant. Any claim to or lien
upon the Leased Property arising from any act or omission of Tenant shall accrue
only against the leasehold estate of Tenant and shall in all respects be subject
and subordinate to the paramount title and rights of Landlord in and to the
Leased Property. Tenant will not permit the Leased Property to become subject
to any lien, including, but not limited to, mechanics’, laborers’ or
materialmen’s lien on account of labor or material furnished to Tenant or
claimed to have been furnished to Tenant in connection with work of any
character performed or claimed to have been performed on the Leased Property;
provided, however that Tenant shall have the right to contest in good faith and
with reasonable diligence, the validity of any such lien or claimed lien, as
long as such liens are removed by bond or are otherwise managed to the
reasonable satisfaction of Landlord.
11.2
Right to Cure
. If Tenant shall
fail to contest the validity of any lien or claimed lien, or shall fail to
prosecute such contest with diligence, then Landlord may, at its election (but
shall not be so required) remove or discharge such lien or claim for lien (with
the right, in its discretion, to settle or compromise the same), and any amounts
advanced by Landlord, including reasonable attorneys’ fees, for such purposes
shall be Additional Rent due from Tenant to Landlord on demand.
ARTICLE XI: DEFAULT AND REMEDIES
11.1 Events
of Default
. Tenant agrees
that the occurrence of any one or more of the following events shall be
considered an “Event of Default” as said term is used herein:
(A)Tenant shall file an answer admitting the material allegations of a petition
filed against Tenant in any bankruptcy, reorganization or insolvency proceeding
or under any laws relating to the relief of debtors, readjustment or
indebtedness, reorganization, arrangements, composition or extension; or
(B)
Tenant shall make any assignment for the benefit of creditors or shall apply for
or consent to the appointment of a receiver, trustee or liquidator of Tenant, or
all of the assets of Tenant; or
INDONESIAN TRANSLATION
PASAL I: HAK GADAI
1.1 1.1 Tuntutan karena Lien (Hak Gadai; hak
atau kepentingan sah yang dimiliki oleh pemberi pinjaman pada
harta-benda pihak lain, biasanya sampai dilunasinya suatu utang).
Penyewa tidak boleh melakukan tindakan apa pun
yang dengan cara apa pun akan mengikat kepemilikan
pada dan terhadap Properti
Sewa dan kepentingan atau hak apa pun dalam Properti Sewa tidak boleh dengan
cara
apa pun terkena suatu tuntutan karena lien atau pengikatan, baik
berdasarkan penerapan keputusan hakim atau
karena perikatan apa pun yang tegas
atau tersirat oleh Penyewa. Tuntutan atau lien atas Properti Sewa yang timbul
dari suatu tindakan atau kealpaan Penyewa akan timbul hanya terhadap hak sewa
Penyewa dan dalam segala hal
tunduk serta berada di bawah hak atau alas hak
tertinggi Pemilik pada dan terhadap Properti Sewa. Penyewa
tidak akan
mengijinkan Properti Sewa menjadi terkena suatu lien, yang mencakup tetapi tidak
terbatas pada
lien montir, buruh atau pekerja bahan karena tenaga kerja atau
bahan yang diberikan kepada Penyewa atau
dinyatakan telah diberikan kepada
Penyewa sehubungan dengan pekerjaan yang bersifat apa pun yang
dilaksanakan atau
dinyatakan telah dilaksanakan di Properti Sewa, namun, dengan syarat bahwa
Penyewa
akan memilki hak untuk secara jujur dan dengan cukup tekun
mempertentangkan keabsahan lien atau lien yang
dinyatakan tersebut sepanjang
lien tersebut dicabut berdasarkan jaminan atau secara lain dikelola sampai
Pemilik cukup puas.
1.2 1.2 Hak untuk Memperbaiki
Jika Penyewa lalai mempertentangkan keabsahan
suatu lien atau lien yang dinyatakan atau lalai menuntut
pertentangan itu dengan
tekun, Pemilik atas pilihannya sendiri (tetapi tidak diwajibkan secara demikian)
dapat
mencabut atau melunasi lien atau tuntutan untuk mendapatkan lien tersebut
(dengan hak untuk menyelesaikan
atau mengkompromikannya dengan kebijakannya
sendiri) dan segala uang yang dipinjamkan oleh Pemilik, yang
mencakup uang jasa
pengacara yang wajar, untuk tujuan-tujuan tersebut akan merupakan Uang Sewa
Tambahan yang jatuh tempo dari Penyewa kepada Pemilik begitu ditagih.
PASAL XI: KELALAIAN DAN REMEDI
11.1 11.1 Peristiwa Kelalaian
Penyewa setuju bahwa terjadinya salah satu atau
lebih di antara peristiwa yang berikut ini akan dianggap
sebagai Peristiwa
Kelalaian sebagaimana istilah tersebut dipakai dalam Perjanjian ini:
(A) Penyewa mengajukan sebuah jawaban sehingga mengakui
dugaan keras penting yang disebutkan
di suatu permohonan yang diajukan terhadap
Penyewa dalam acara hukum kepailitan,
reorganisasi atau ketidakmampuan membayar
utang atau berdasarkan hukum apa pun yang terkait
dengan pertolongan kepada
debitur, penyesuaian kembali atau utang, reorganisasi, pengaturan,
penyusunan
atau perpanjangan; atau
(B) Penyewa melakukan pengalihan apa pun untuk kepentingan
para kreditur atau mohon persetujuan
untuk pengangkatan seorang kurator, wali
amanat atau likuidatur Penyewa, atau semua kekayaan
Penyewa; atau
E.
Perjanjian tentang Larangan Mengganggu dan
Pengakuan Adanya Pemilik Baru
Non-disturbance and Attornment
Agreement
1.
1.
Pemberitahuan.
Walau ada apa pun yang ditentukan lain dalam Perjanjian Sewa, Penyewa dengan ini
setuju bahwa jika ada tindakan, kealpaan atau kelalaian apa pun oleh Pemilik
atau perwakilan, pegawai,
kontraktor, penerima lisensi atau undangan Pemilik
yang akan memberikan kepada Penyewa hak, baik
langsung ataupun setelah lewatnya
suatu masa, untuk mengakhiri Perjanjian Sewa, atau menuntut pengusiran
sebagian
atau total, atau mengurangi uang sewa yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian
Sewa atau
mengkreditkan atau memotong uang-uang apa pun terhadap uang-uang sewa
di hari kemudian yang wajib
dibayar berdasarkan Perjanjian Sewa atau penerapan
remedi apa pun berdasarkan Perjanjian Sewa, Penyewa
tidak akan menerapkan hak
tersebut sebelum ia mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang tindakan,
kealpaan atau kelalaian itu kepada Kreditur sesuai dengan Alinea 11, dan (i)
dalam hal tindakan, kealpaan atau
kelalaian itu yang dapat diperbaiki dengan
pembayaran uang, jika Kreditur tidak melakukan pembayaran yang
berlaku dalam 60
hari setelah pengiriman pemberitahuan itu, atau (ii) dalam hal tindakan,
kealpaan atau
kelalaian lain mana pun, jika Kreditur belum memperbaikinya dalam
waktu yang wajar untuk memperbaiki
tindakan, kealpaan atau kelalaian tersebut
setelah pengiriman pemberitahuan itu dan setelah Pemilik menjadi
berhak
berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan untuk memperbaikinya, yang mencakup waktu
sebagaimana
yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan penguasaan Tempat Sewa
jika penguasaan diperlukan untuk
mengadakan perbaikan itu, dengan syarat
Kreditur dengan ketekunan yang wajar (a) melakukan remedi-remedi
yang tersedia
kepada dirinya berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan sehingga dapat memperbaiki
tindakan,
kealpaan atau kelalaian tersebut, dan (b) setelah itu harus memulai
dan tetap memperbaiki tindakan, kealpaan
atau kelalaian tersebut, atau
menyuruhnya diperbaiki. Penyewa juga harus mengirimkan salinan pemberitahuan
berdasarkan Perjanjian ini kepada segala penerus kepentingan Kreditur
berdasarkan Dokumen-Dokumen
Jaminan, dengan syarat bahwa Kreditur atau penerus
tersebut memberitahu Penyewa tentang nama dan
alamat pihak yang harus Penyewa
beritahukan. Perbaikan kelalaian Pemilik oleh Kreditur tidak boleh dianggap
sebagai penanggungan kewajiban-kewajiban lain Pemilik oleh Kreditur berdasarkan
Perjanjian Sewa. Jika dalam
memperbaiki tindakan, kealpaan atau kelalaian
tersebut Kreditur memerlukan akses terhadap Tempat Sewa
untuk mengadakan
perbaikan itu, Penyewa harus memberikan akses ke dalam Tempat Sewa kepada
Kreditur
sebagaimana yang diperlukan oleh Kreditur untuk mengadakan perbaikan
itu pada semua waktu yang wajar.
Kecuali kalau Kreditur secara tertulis setuju
lain, Pemilik harus tetap sepenuhnya wajib melaksanakan
kewajiban-kewajiban
Pemilik berdasarkan Perjanjian Sewa (tetapi hanya sejauh yang diwajibkan oleh
dan
dengan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian
Sewa), baik sebelum maupun
setelah Kreditur menerapkan salah satu hak atau
remedi berdasarkan Perjanjian ini. Jika Kreditur atau salah
satu penerus atau
penerima pengalihannya menjadi wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai
Pemilik
berdasarkan Perjanjian Sewa, orang atau badan tersebut harus dibebaskan
dari kewajiban-kewajiban itu
ketika orang atau badan tersebut mengalihkan,
menjual atau secara lain memindahtangankan kepentingannya
dalam Tempat Sewa.
2. 2. Para penerus Kreditur juga termasuk. Istilah
“Kreditur” harus dianggap mencakup Kreditur yang disebutkan
di atas dan mana pun
di antara para penerus maupun penerima pengalihannya, yang mencakup siapa pun
yang
telah meneruskan kepentingan Pemilik berdasarkan, melalui atau sesuai
dengan penyitaan oleh hakim atau
penjualan oleh wali pribadi atau acara hukum
lain yang diajukan menurut Dokumen-Dokumen Jaminan, atau
tindakan sebagai
pengganti tindakan atau kealpaann atau acara hukum tersebut, atau secara lain.
3. 3. Kreditur tidak bertanggung gugat. Penyewa
setuju bahwa (a) tidak satu pun pembayaran di muka uang
sewa atau uang sewa
tambahan yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian Sewa lebih daripada satu bulan
di
muka, (b) tidak satu pun perubahan, pengubahan, penyerahan, pembatalan atau
pengakhiran Perjanjian Sewa
(dengan selalu tunduk pada Alinea 5), dan (c) tidak
satu pun pengabaian atau persetujuan oleh Pemilik
berdasarkan persyaratan
Perjanjian Sewa mengikat terhadap atau pada Kreditur sebagai pemegang
Dokumen-
Dokumen Jaminan dan sebagai Pemilik berdasarkan Perjanjian Sewa jika ia
meneruskan posisi itu, kecuali kalau
disetujui secara tertulis oleh Kreditur.
Juga, Penyewa setuju bahwa walau bagaimanapun Kreditur (i) tidak
bertangung
gugat untuk segala tindakan atau kealpaan Pemilik atau pemilik yang sebelumnya;
(ii) tunduk pada
hak set-off (pemotongan tagihan Kreditur oleh debitur untuk
membayar piutang kepada debitur), pembelaan,
tagihan atau tagihan balik yang
mungkin Penyewa miliki terhadap Pemilik atau pemilik yang sebelumnya; (iii)
wajib membayar kepada Penyewa tunjangan Penyewa, tunjangan perbaikan Penyewa
atau insentif-insentif lain
kepada Penyewa yang pada setiap saat jatuh tempo
atau terutang berdasarkan Perjanjian Sewa; (iv) terikat
oleh suatu pengurangan
hak sewa Penyewa sebagai akibat dari kelalaian oleh Pemilik berdasarkan
Perjanjian
Sewa (dan Penyewa tidak mendapatkan hak pengurangan tersebut terhadap
Kreditur) kecuali kalau kelalaian
tersebut berlanjut melewati masa berlaku
pemberitahuan dan perbaikan yang diberikan kepada Kreditur
berdasarkan Alinea 5.
4. 4. Persetujuan Kreditur. Penyewa setuju bahwa tanpa
persetujuan tertulis di muka dari Kreditur (a) Perjanjian
Sewa tidak boleh
diubah, diubah-ubah atau ditambahi dan tidak satu pun ketentuannya boleh
diabaikan atau
disetujui oleh Pemilik, (b) Penyewa dan Pemilik tidak boleh
mengakhiri, membatalkan atau melepaskan masa
berlaku Perjanjian Sewa (dengan
selalu tunduk pada Alinea 5), dan (c) Penyewa tidak boleh membayar uang
sewa apa
pun untuk lebih daripada bulan sebelum tanggal jatuh temponya.
5. 5. Tidak boleh diubah. Perjanjian ini tidak boleh
diubah secara lisan atau dengan cara apa pun kecuali
berdasarkan persetujuan
tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dan para penerus kepentingan mereka
masing-masing. Perjanjian ini tetap berlaku bagi kepentingan dan mengikat Para
Pihak, para penerus dan
penerima pengalihan mereka masing-masing.
6. 6. Rangkapan dan pengiriman lewat fax. Untuk
mempermudah penandatanganan, Perjanjian ini dapat
ditandatangani dalam sebanyak
rangkapan yang nyaman atau diwajibkan. Tidak ada keperluan bahwa tanda
tangan
dan pernyataan mengetahui atau atas nama setiap pihak atau bahwa tanda tangan
dan pernyataan
mengetahui semua pihak yang diperlukan untuk mengikat pihak mana
pun tertera di setiap rangkapan. Semua
rangkapan secara bersama-sama merupakan
satu dokumen saja. Dalam membuktikan Perjanjian ini, tidak
perlu memperlihatkan
atau mempertimbangkan lebih daripada satu rangkapan saja yang berisi tanda
tangan
dan pernyataan mengetahui masing-masing atau atas nama setiap pihak dalam
Perjanjian ini. Setiap halaman
tanda tangan dan pernyataan mengetahui yang
dilekatkan pada rangkapan mana pun dapat dilepaskan dari
rangkapan tersebut
tanpa mengurangi kekuatan hukum tanda tangan dan pernyataan mengetahui yang
tertera
di atasnya dan yang setelah itu dilekatkan ke rangkapan lain yang serupa
dan sebangun dengan rangkapan
tersebut kecuali pelekatan pada halaman tersebut
lembar-lembar tanda tangan dan pernyataan mengetahui
tambahan. Pengiriman
Perjanjian ini atau sebuah rangkapan atau lebih dari dokumen ini lewat fax atau
surat
elektronik merupakan pengiriman yang absah.
English
1. Notice. Notwithstanding
anything to the contrary contained in the Lease, Tenant hereby agrees that in
the event of any act, omission or default by Landlord or Landlord’s agents,
employees, contractors, licensees or invitees which would give Tenant the right,
either immediately or after the lapse of a period of time, to terminate the
Lease, or to claim a partial or total eviction, or to reduce the rent payable
thereunder or credit or offset any amounts against future rents payable
thereunder or the exercise of any remedies thereunder, Tenant will not exercise
any such right until it has given written notice of such act, omission or
default to Lender in accordance with Paragraph 11, and (i) in the case of any
such act, omission or default that can be cured by the payment of money, if
Lender shall not have made the applicable payment within the sixty (60) day
period following the giving of such notice, or (ii) in the case of any other
such act, omission or default, if Lender shall not have remedied the same within
a reasonable period of time for remedying such act, omission or default
following the giving of such notice and following the time when Lender shall
have become entitled under the Security Instruments to remedy the same,
including such time as may be necessary to acquire possession of the Demised
Premises if possession is necessary to effect such cure; provided Lender, with
reasonable diligence, shall (a) pursue such remedies as are available to it
under the Security Instruments so as to be able to remedy the act, omission or
default, and (b) thereafter shall have commenced and continued to remedy such
act, omission or default or cause the same to be remedied. Tenant shall also
give a copy of any such notice hereunder to any successor to Lender’s interest
under the Security Instruments, provided that Lender or such successor
notifies Tenant of the name and address of the party Tenant is to notify.
Lender’s cure of Landlord’s default shall not be considered an assumption by
Lender of Landlord’s other obligations under the Lease. If in curing any such
act, omission or default, Lender requires access to the Demised Premises to
effect such cure, Tenant shall provide access to the Demised Premises to Lender
as required by Lender to effect such cure at all reasonable times. Unless Lender
otherwise agrees in writing, Landlord shall remain solely liable to perform
Landlord’s obligations under the Lease (but only to the extent required by and
subject to the limitations included within the Lease), both before and after
Lender’s exercise of any right or remedy under this Agreement. If Lender or any
successor or assign becomes obligated to perform as Landlord under the Lease,
such person or entity shall be released from those obligations when such person
or entity assigns, sells or otherwise transfers its interest in the Demised
Premises.
2. Successors of Lender Also
Included. The term “Lender” shall be deemed to include the Lender stated
hereinabove and any of its successors and assigns, including anyone who shall
have succeeded to Landlord’s interest by, through or under judicial foreclosure
or private trustee’s sale or other proceedings brought pursuant to the Security
Instruments, or deed in lieu of such foreclosure or proceedings, or otherwise.
3. Lender Not Liable.
Tenant agrees that (a) no prepayment of rent or additional rent due under the
Lease of more than one month in advance, (b) no amendment, modification,
surrender, cancellation or termination of the Lease (subject always to Paragraph
5), and (c) no waiver or consent by Landlord under the terms of the Lease, shall
be binding upon or as against Lender, as holder of the Security Instruments and
as Landlord under the Lease if it succeeds to that position, unless consented to
in writing by Lender. Furthermore, Tenant agrees that in no event shall Lender (i)
be liable for any act or omission of Landlord or any prior landlord; (ii) be
subject to any rights of set-off, defense, claim or counterclaim which Tenant
might have against Landlord or any prior landlord; (iii) be bound to pay to
Tenant any tenant allowances, tenant improvement allowances or other tenant
inducements which may at any time be due or owing under the Lease, or (iv) be
bound by any abatement of rent rights of Tenant as a result of default by
Landlord under the Lease (and Tenant shall not be entitled to any such abatement
rights as against Lender), unless such default continues beyond the notice and
cure period provided to Lender under Paragraph 5.
4. Lender Consent. Tenant agrees that, without the
prior written consent of Lender (a) the Lease may not be amended, modified or
supplemented nor may any of its terms be waived or consented to by Landlord,
(b) Tenant and Landlord may not terminate, cancel or surrender the term of the
Lease (subject always to paragraph 5), and (c) Tenant shall not pay any rent for
more than the month in advance of the date when due.
5. No Modification. This
Agreement may not be modified orally or in any manner other than by an
agreement, in writing, signed by the parties hereto and their respective
successors in interest. This Agreement shall inure to the benefit of and be
binding upon the parties hereto, their respective successors and assigns.
6. Counterparts and Facsimile Delivery.
To facilitate execution, this Agreement may be executed
in as many counterparts
as may be convenient or required. It shall not be necessary that the signature
and
acknowledgment of, or on behalf of, each party, or that the signature and
acknowledgment of all persons
required to bind any party, appear on each
counterpart. All counterparts shall collectively constitute a single
instrument. It shall not be necessary in making proof of this Agreement to
produce or account for more than
a single counterpart containing the respective
signatures and acknowledgment of, or on behalf of, each of
the parties hereto.
Any signature and acknowledgment page to any counterpart may be detached from
such
counterpart without impairing the legal effect of the signatures and
acknowledgments thereon and thereafter
attached to another counterpart identical
thereto except having attached to it additional signature and
acknowledgment
pages. Delivery of this agreement or of one or more counterparts hereof by
facsimile or by
electronic mail constitutes valid delivery.
Back
to top
IV.
Penerjemahan Umum
- Belajar
Penerjemahan (5): Koreksi
Terjemahan
Inggeris-Indonesia
sebuah Buku
- Belajar Penerjemahan 9:
Pertama di
Dunia: Bayi dari Tiga
Orangtua
Genetik
-
Belajar
Penerjemahan 10: Sebuah Buku Politik
-
Belajar
Penerjemahan 11: Sebuah Buku tentang Investasi
-
Belajar Penerjemahan
13: Manfaat Olahraga dalam belajar
Bahasa Kedua atau Asing, dari The New York Times
V.
Buku
Agama Buddha
-
Dhammapada 43
Dhammapada 43
-
Dhammapada 240 Dhammapada
240
- Belajar Penerjemahan
Dhammapada, Abhidhamma dll
- Belajar
Penerjemahan 4: Koreksi Terjemahan Sebuah Buku Dhamma oleh Sayadaw U. Pandita
(1992)
--
Belajar
Penerjemahan 6: Contoh
Pemerkuatan Karakter Buddhis
--
Belajar
Penerjemahan 7: Koreksi
Terjemahan &
Penjelasan
Buku Dhamma
oleh Dr K. Sri
Dhammananda
-
Belajar
Penerjemahan 8: Koreksi &
Penjelasan
Buku Abhidhamma
-
Belajar Penerjemahan 12: Ani Sutta: Khotbah
tentang Pasak,
Peringatan
Sang Buddha tentang akan hilangnya Dhamma
--
Kursus Penerjemahan Tipitaka bahasa Inggeris ke
bahasa Indonesia
Back
to top
|