1. Arti
a. Tender= pemberian, pengajuan; tawaran resmi untuk membeli sesuatu dengan harga tertentu
b. To tender= memberikan, mengajukan; menawar dengan resmi untuk membeli sesuatu dengan harga tertentu
c. Offer= tawaran;
d. To offer= menawarkan
e. Tender offer= tawaran resmi untuk membeli dengan harga tertentu sejumlah atau semua saham milik setiap pemegang saham sebuah perseroan terbuka, disebut juga sebagai “perusahaan sasaran (target company)” jika tawaran tersebut diajukan oleh perusahaan yang bukan penerbit saham-saham tersebut. Harga yang ditawarkan biasanya dengan premium terhadap harga pasar, atau di atas harga pasar. Premium itu merupakan dorongan agar pemegang saham yang bersangkutan menjual saham-sahamnya.
Catatan: kata “tender” dalam konteks ini tidak berarti “pelelangan.”
2. Alasan tender offer
a. Manajemen atau pemegang saham perusahaan terbuka ingin membeli kembali saham-sahamnya yang beredar dengan tujuan go private atau mengurangi jumlah saham yang beredar agar harga sahamnya bagus dll; atau
b. Kendali perusahaan terbuka diambil-alih oleh perusahaan atau entitas lain, disebut juga sebagai “acquirer,” dan para pemegang sahamnya diberi kesempatan untuk menjual saham-saham mereka jika tidak setuju dengan akuisi itu.
3. Pelaku tender offer
a. Perusahaan penerbit saham itu sendiri; atau
b. Acquirer, yaitu perusahaan lain, bisa terbuka ataupun tertutup (private), atau investor, yang ingin mengambil-alih perusahaan sasaran yang bersangkutan.
4. Sifat tender offer yang dilakukan oleh acquirer
a. Friendly (bersahabat), artinya atas persetujuan Dewan Komisaris perusahaan sasaran; atau
b. Hostile, artinya tawaran untuk membeli saham diajukan langsung oleh acquirer kepada para pemegang saham tanpa persetujuan Dewan Komisaris perusahaan sasaran; tender offer yang hostile disebut juga hostile take-over (pengambil-alihan secara bermusuhan).
5. Pemicu tender offer
a. Tender offer bisa dipicu oleh keinginan perusahaan penerbit saham yang bersangkutan, artinya sukarela, atau oleh acquirer.
b. Perusahaan pelaku tender offer sukarela wajib memenuhi persyaratan OJK, antara lain Peraturan OJK nomor 54/POJK.05/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
c. Acquirer wajib memenuhi peraturan OJK, yaitu Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85/PM/1996.
6. Tender offer bisa sukses atau gagal
a. Tender offer harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK. Jika OJK setuju, tender offer dapat dilakukan. Jika tidak, tender offer tidak boleh dilakukan.
b. Acquirer biasanya mensyaratkan, misalnya, akan membeli saham-saham yang diajukan jika jumlahnya mencapai persentase tertentu, misalnya 51% dari semua saham yang beredar.
c. Tender offer juga bisa gagal jika para pemegang saham perusahaan sasaran menolaknya, misalnya, karena harga yang diajukan dianggap rendah, atau bisa juga karena acquirer menawarkan untuk membeli saham-saham yang bersangkutan dengan gabungan bayaran cash dan sahamnya sendiri sedangkan para pemegang saham perusahaan sasaran ingin cash saja.