Examples of Our Translations
1. Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 (Investment Act No. 25 of 2007)
Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 | Investment Act No. 25 of 2007 | BAB V | CHAPTER V |
---|---|---|---|
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL | TREATMENT OF INVESTORS | ||
Pasal 6 | Article 6 | ||
(1) | Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan. | (1) | The Government shall treat any and all investors equally irrespective of their individual countries of origin so long as they make investments in the country in accordance with the applicable laws and regulations. |
(2) | Perlakuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu Negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. | (2) | Such equal treatment shall not apply to any investors from any foreign countries which enjoy privileges under their respective treaties with Indonesia. |
Pasal 7 | Article 7 | ||
(1) | Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. | (1) | The Government shall not perform any nationalization or take over any investments unless provided for in an act. |
2. Pertambangan (Mining)
Mining | Pertambangan | Exploration Results include data and information generated by exploration programmes that may be of use to investors. The Exploration Results may or may not be part of a formal declaration of Mineral Resources or Ore Reserves. | Hasil Eksplorasi mencakup data dan informasi yang dihasilkan oleh program-program eksplorasi yang dapat berguna bagi investor. Hasil Eksplorasi itu mungkin atau mungkin tidak merupakan bagian dari suatu pernyataan resmi tentang Sumber Daya Mineral atau Cadangan Bijih. |
---|---|---|---|
The reporting of such information is common in the early stages of exploration when the quantity of data available is generally not sufficient to allow any reasonable estimates of Mineral Resources. | Pelaporan informasi tersebut umum dilakukan pada tahap-tahap awal eksplorasi ketika jumlah data yang tersedia umumnya tidak cukup untuk memungkinkan perkiraan wajar tentang Sumber Daya Mineral. | ||
If a company reports Exploration Results in relation to mineralisation not classified as a Mineral Resources or an Ore Reserve, then estimates of tonnages and average grade must not be assigned to the mineralisation unless the situation is covered by Clause 18, and then only in strict accordance with the requirements of that clause. | Jika sebuah perusahaan melaporkan Hasil Eksplorasi sehubungan dengan mineralisasi yang tidak digolongkan sebagai Sumber Daya Mineral atau Cadangan Bijih, perkiraan tonase dan tingkat mutu rata-rata mineralisasi itu tidak boleh ditetapkan kecuali kalau keadaannya dicakup oleh Klausul 18 dan hanya benar-benar sesuai dengan persyaratan klausul tersebut. |
3. Perjanjian Sewa Tanah & Bangunan (Lease Agreement)
Lease Agreement | Perjanjian Sewa Tanah & Bangunan | ARTICLE I: LIENS | PASAL I: HAK GADAI |
---|---|---|---|
1.1 | Lien Claims | 1.1 | Tuntutan karena Lien (Hak Gadai; hak atau kepentingan sah yang dimiliki oleh pemberi pinjaman pada
harta-benda pihak lain, biasanya sampai dilunasinya suatu utang). |
Tenant shall not do any act which shall in any way encumber the title in and to the Leased Property, nor shall any interest or estate in the Leased Property be in any way subject to any claim by way of lien or encumbrance, whether by operation of law or by virtue of any express or implied contract by Tenant. Any claim to or lien upon the Leased Property arising from any act or omission of Tenant shall accrue only against the leasehold estate of Tenant and shall in all respects be subject and subordinate to the paramount title and rights of Landlord in and to the Leased Property. Tenant will not permit the Leased Property to become subject to any lien, including, but not limited to, mechanics’, laborers’ or materialmen’s lien on account of labor or material furnished to Tenant or claimed to have been furnished to Tenant in connection with work of any character performed or claimed to have been performed on the Leased Property; provided, however that Tenant shall have the right to contest in good faith and with reasonable diligence, the validity of any such lien or claimed lien, as long as such liens are removed by bond or are otherwise managed to the reasonable satisfaction of Landlord. | Penyewa tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang dengan cara apa pun akan mengikat kepemilikan pada dan terhadap Properti Sewa dan kepentingan atau hak apa pun dalam Properti Sewa tidak boleh dengan cara apa pun terkena suatu tuntutan karena lien atau pengikatan, baik berdasarkan penerapan keputusan hakim atau karena perikatan apa pun yang tegas atau tersirat oleh Penyewa. Tuntutan atau lien atas Properti Sewa yang timbul dari suatu tindakan atau kealpaan Penyewa akan timbul hanya terhadap hak sewa Penyewa dan dalam segala hal tunduk serta berada di bawah hak atau alas hak tertinggi Pemilik pada dan terhadap Properti Sewa. Penyewa tidak akan mengijinkan Properti Sewa menjadi terkena suatu lien, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada lien montir, buruh atau pekerja bahan karena tenaga kerja atau bahan yang diberikan kepada Penyewa atau dinyatakan telah diberikan kepada Penyewa sehubungan dengan pekerjaan yang bersifat apa pun yang dilaksanakan atau dinyatakan telah dilaksanakan di Properti Sewa, namun, dengan syarat bahwa Penyewa akan memilki hak untuk secara jujur dan dengan cukup tekun mempertentangkan keabsahan lien atau lien yang dinyatakan tersebut sepanjang lien tersebut dicabut berdasarkan jaminan atau secara lain dikelola sampai Pemilik cukup puas. | ||
1.2 | Right to Cure | 1.2 | Hak untuk Memperbaiki |
If Tenant shall fail to contest the validity of any lien or claimed lien, or shall fail to prosecute such contest with diligence, then Landlord may, at its election (but shall not be so required) remove or discharge such lien or claim for lien (with the right, in its discretion, to settle or compromise the same), and any amounts advanced by Landlord, including reasonable attorneys’ fees, for such purposes shall be Additional Rent due from Tenant to Landlord on demand. | Jika Penyewa lalai mempertentangkan keabsahan suatu lien atau lien yang dinyatakan atau lalai menuntut pertentangan itu dengan tekun, Pemilik atas pilihannya sendiri (tetapi tidak diwajibkan secara demikian) dapat mencabut atau melunasi lien atau tuntutan untuk mendapatkan lien tersebut (dengan hak untuk menyelesaikan atau mengkompromikannya dengan kebijakannya sendiri) dan segala uang yang dipinjamkan oleh Pemilik, yang mencakup uang jasa pengacara yang wajar, untuk tujuan-tujuan tersebut akan merupakan Uang Sewa Tambahan yang jatuh tempo dari Penyewa kepada Pemilik begitu ditagih. | ||
ARTICLE XI: DEFAULT AND REMEDIES | PASAL XI: KELALAIAN DAN REMEDI | ||
1.1 | Events of Default | 1.1 | Peristiwa Kelalaian |
Tenant agrees that the occurrence of any one or more of the following events shall be considered an “Event of Default” as said term is used herein:
(A)Tenant shall file an answer admitting the material allegations of a petition filed against Tenant in any bankruptcy, reorganization or insolvency proceeding or under any laws relating to the relief of debtors, readjustment or indebtedness, reorganization, arrangements, composition or extension; or
(B)Tenant shall make any assignment for the benefit of creditors or shall apply for or consent to the appointment of a receiver, trustee or liquidator of Tenant, or all of the assets of Tenant; or | Penyewa setuju bahwa terjadinya salah satu atau lebih di antara peristiwa yang berikut ini akan dianggap sebagai Peristiwa Kelalaian sebagaimana istilah tersebut dipakai dalam Perjanjian ini:
(A)Penyewa mengajukan sebuah jawaban sehingga mengakui dugaan keras penting yang disebutkan di suatu permohonan yang diajukan terhadap Penyewa dalam acara hukum kepailitan, reorganisasi atau ketidakmampuan membayar utang atau berdasarkan hukum apa pun yang terkait dengan pertolongan kepada debitur, penyesuaian kembali atau utang, reorganisasi, pengaturan, penyusunan atau perpanjangan; atau
(B)Penyewa melakukan pengalihan apa pun untuk kepentingan para kreditur atau mohon persetujuan untuk pengangkatan seorang kurator, wali amanat atau likuidatur Penyewa, atau semua kekayaan Penyewa; atau |
4. Perjanjian tentang Larangan Mengganggu dan Pengakuan Adanya Pemilik Baru (Non-disturbance and Attornment Agreement)
Perjanjian tentang Larangan Mengganggu dan Pengakuan Adanya Pemilik Baru | Non-disturbance and Attornment Agreement | 1 | Pemberitahuan | 1 | Notice |
---|---|---|---|
Walau ada apa pun yang ditentukan lain dalam Perjanjian Sewa, Penyewa dengan ini setuju bahwa jika ada tindakan, kealpaan atau kelalaian apa pun oleh Pemilik atau perwakilan, pegawai, kontraktor, penerima lisensi atau undangan Pemilik yang akan memberikan kepada Penyewa hak, baik langsung ataupun setelah lewatnya suatu masa, untuk mengakhiri Perjanjian Sewa, atau menuntut pengusiran sebagian atau total, atau mengurangi uang sewa yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Sewa atau mengkreditkan atau memotong uang-uang apa pun terhadap uang-uang sewa di hari kemudian yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Sewa atau penerapan remedi apa pun berdasarkan Perjanjian Sewa, Penyewa tidak akan menerapkan hak tersebut sebelum ia mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang tindakan, kealpaan atau kelalaian itu kepada Kreditur sesuai dengan Alinea 11, dan (i) dalam hal tindakan, kealpaan atau kelalaian itu yang dapat diperbaiki dengan pembayaran uang, jika Kreditur tidak melakukan pembayaran yang berlaku dalam 60 hari setelah pengiriman pemberitahuan itu, atau (ii) dalam hal tindakan, kealpaan atau kelalaian lain mana pun, jika Kreditur belum memperbaikinya dalam waktu yang wajar untuk memperbaiki tindakan, kealpaan atau kelalaian tersebut setelah pengiriman pemberitahuan itu dan setelah Pemilik menjadi berhak berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan untuk memperbaikinya, yang mencakup waktu sebagaimana yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan penguasaan Tempat Sewa jika penguasaan diperlukan untuk mengadakan perbaikan itu, dengan syarat Kreditur dengan ketekunan yang wajar (a) melakukan remedi-remedi yang tersedia kepada dirinya berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan sehingga dapat memperbaiki tindakan, kealpaan atau kelalaian tersebut, dan (b) setelah itu harus memulai dan tetap memperbaiki tindakan, kealpaan atau kelalaian tersebut, atau menyuruhnya diperbaiki. Penyewa juga harus mengirimkan salinan pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini kepada segala penerus kepentingan Kreditur berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan, dengan syarat bahwa Kreditur atau penerus tersebut memberitahu Penyewa tentang nama dan alamat pihak yang harus Penyewa beritahukan. Perbaikan kelalaian Pemilik oleh Kreditur tidak boleh dianggap sebagai penanggungan kewajiban-kewajiban lain Pemilik oleh Kreditur berdasarkan Perjanjian Sewa. Jika dalam memperbaiki tindakan, kealpaan atau kelalaian tersebut Kreditur memerlukan akses terhadap Tempat Sewa untuk mengadakan perbaikan itu, Penyewa harus memberikan akses ke dalam Tempat Sewa kepada Kreditur sebagaimana yang diperlukan oleh Kreditur untuk mengadakan perbaikan itu pada semua waktu yang wajar. Kecuali kalau Kreditur secara tertulis setuju lain, Pemilik harus tetap sepenuhnya wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban Pemilik berdasarkan Perjanjian Sewa (tetapi hanya sejauh yang diwajibkan oleh dan dengan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian Sewa), baik sebelum maupun setelah Kreditur menerapkan salah satu hak atau remedi berdasarkan Perjanjian ini. Jika Kreditur atau salah satu penerus atau penerima pengalihannya menjadi wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai Pemilik berdasarkan Perjanjian Sewa, orang atau badan tersebut harus dibebaskan dari kewajiban-kewajiban itu ketika orang atau badan tersebut mengalihkan, menjual atau secara lain memindahtangankan kepentingannya dalam Tempat Sewa. | Notwithstanding anything to the contrary contained in the Lease, Tenant hereby agrees that in the event of any act, omission or default by Landlord or Landlord’s agents, employees, contractors, licensees or invitees which would give Tenant the right, either immediately or after the lapse of a period of time, to terminate the Lease, or to claim a partial or total eviction, or to reduce the rent payable thereunder or credit or offset any amounts against future rents payable thereunder or the exercise of any remedies thereunder, Tenant will not exercise any such right until it has given written notice of such act, omission or default to Lender in accordance with Paragraph 11, and (i) in the case of any such act, omission or default that can be cured by the payment of money, if Lender shall not have made the applicable payment within the sixty (60) day period following the giving of such notice, or (ii) in the case of any other such act, omission or default, if Lender shall not have remedied the same within a reasonable period of time for remedying such act, omission or default following the giving of such notice and following the time when Lender shall have become entitled under the Security Instruments to remedy the same, including such time as may be necessary to acquire possession of the Demised Premises if possession is necessary to effect such cure; provided Lender, with reasonable diligence, shall (a) pursue such remedies as are available to it under the Security Instruments so as to be able to remedy the act, omission or default, and (b) thereafter shall have commenced and continued to remedy such act, omission or default or cause the same to be remedied. Tenant shall also give a copy of any such notice hereunder to any successor to Lender’s interest under the Security Instruments, provided that Lender or such successor notifies Tenant of the name and address of the party Tenant is to notify. Lender’s cure of Landlord’s default shall not be considered an assumption by Lender of Landlord’s other obligations under the Lease. If in curing any such act, omission or default, Lender requires access to the Demised Premises to effect such cure, Tenant shall provide access to the Demised Premises to Lender as required by Lender to effect such cure at all reasonable times. Unless Lender otherwise agrees in writing, Landlord shall remain solely liable to perform Landlord’s obligations under the Lease (but only to the extent required by and subject to the limitations included within the Lease), both before and after Lender’s exercise of any right or remedy under this Agreement. If Lender or any successor or assign becomes obligated to perform as Landlord under the Lease, such person or entity shall be released from those obligations when such person or entity assigns, sells or otherwise transfers its interest in the Demised Premises. | ||
2 | Para penerus Kreditur juga termasuk | 2 | Successors of Lender Also Included |
Istilah “Kreditur” harus dianggap mencakup Kreditur yang disebutkan di atas dan mana pun di antara para penerus maupun penerima pengalihannya, yang mencakup siapa pun yang telah meneruskan kepentingan Pemilik berdasarkan, melalui atau sesuai dengan penyitaan oleh hakim atau penjualan oleh wali pribadi atau acara hukum lain yang diajukan menurut Dokumen-Dokumen Jaminan, atau tindakan sebagai pengganti tindakan atau kealpaann atau acara hukum tersebut, atau secara lain. | The term “Lender” shall be deemed to include the Lender stated hereinabove and any of its successors and assigns, including anyone who shall have succeeded to Landlord’s interest by, through or under judicial foreclosure or private trustee’s sale or other proceedings brought pursuant to the Security Instruments, or deed in lieu of such foreclosure or proceedings, or otherwise.
| ||
3 | Kreditur tidak bertanggung gugat | 3 | Lender Not Liable |
Penyewa setuju bahwa (a) tidak satu pun pembayaran di muka uang sewa atau uang sewa tambahan yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian Sewa lebih daripada satu bulan di muka, (b) tidak satu pun perubahan, pengubahan, penyerahan, pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Sewa (dengan selalu tunduk pada Alinea 5), dan (c) tidak satu pun pengabaian atau persetujuan oleh Pemilik berdasarkan persyaratan Perjanjian Sewa mengikat terhadap atau pada Kreditur sebagai pemegang Dokumen-Dokumen Jaminan dan sebagai Pemilik berdasarkan Perjanjian Sewa jika ia meneruskan posisi itu, kecuali kalau disetujui secara tertulis oleh Kreditur. Juga, Penyewa setuju bahwa walau bagaimanapun Kreditur (i) tidak bertangung gugat untuk segala tindakan atau kealpaan Pemilik atau pemilik yang sebelumnya; (ii) tunduk pada hak set-off (pemotongan tagihan Kreditur oleh debitur untuk membayar piutang kepada debitur), pembelaan, tagihan atau tagihan balik yang mungkin Penyewa miliki terhadap Pemilik atau pemilik yang sebelumnya; (iii) wajib membayar kepada Penyewa tunjangan Penyewa, tunjangan perbaikan Penyewa atau insentif-insentif lain kepada Penyewa yang pada setiap saat jatuh tempo atau terutang berdasarkan Perjanjian Sewa; (iv) terikat oleh suatu pengurangan hak sewa Penyewa sebagai akibat dari kelalaian oleh Pemilik berdasarkan Perjanjian Sewa (dan Penyewa tidak mendapatkan hak pengurangan tersebut terhadap Kreditur) kecuali kalau kelalaian tersebut berlanjut melewati masa berlaku pemberitahuan dan perbaikan yang diberikan kepada Kreditur berdasarkan Alinea 5. | Tenant agrees that (a) no prepayment of rent or additional rent due under the Lease of more than one month in advance, (b) no amendment, modification, surrender, cancellation or termination of the Lease (subject always to Paragraph 5), and (c) no waiver or consent by Landlord under the terms of the Lease, shall be binding upon or as against Lender, as holder of the Security Instruments and as Landlord under the Lease if it succeeds to that position, unless consented to in writing by Lender. Furthermore, Tenant agrees that in no event shall Lender (i) be liable for any act or omission of Landlord or any prior landlord; (ii) be subject to any rights of set-off, defense, claim or counterclaim which Tenant might have against Landlord or any prior landlord; (iii) be bound to pay to Tenant any tenant allowances, tenant improvement allowances or other tenant inducements which may at any time be due or owing under the Lease, or (iv) be bound by any abatement of rent rights of Tenant as a result of default by Landlord under the Lease (and Tenant shall not be entitled to any such abatement rights as against Lender), unless such default continues beyond the notice and cure period provided to Lender under Paragraph 5. | ||
4 | Persetujuan Kreditur | 4 | Lender Consent |
Penyewa setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis di muka dari Kreditur (a) Perjanjian Sewa tidak boleh diubah, diubah-ubah atau ditambahi dan tidak satu pun ketentuannya boleh diabaikan atau disetujui oleh Pemilik, (b) Penyewa dan Pemilik tidak boleh mengakhiri, membatalkan atau melepaskan masa berlaku Perjanjian Sewa (dengan selalu tunduk pada Alinea 5), dan (c) Penyewa tidak boleh membayar uang sewa apa pun untuk lebih daripada bulan sebelum tanggal jatuh temponya. | Tenant agrees that, without the prior written consent of Lender (a) the Lease may not be amended, modified or pplemented nor may any of its terms be waived or consented to by Landlord, (b) Tenant and Landlord may not terminate, cancel or surrender the term of the Lease (subject always to paragraph 5), and (c) Tenant shall not pay any rent for more than the month in advance of the date when due. | ||
5 | Tidak boleh diubah | 5 | No Modification |
Perjanjian ini tidak boleh diubah secara lisan atau dengan cara apa pun kecuali berdasarkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dan para penerus kepentingan mereka masing-masing. Perjanjian ini tetap berlaku bagi kepentingan dan mengikat Para Pihak, para penerus dan penerima pengalihan mereka masing-masing. | This Agreement may not be modified orally or in any manner other than by an agreement, in writing, signed by the parties hereto and their respective successors in interest. This Agreement shall inure to the benefit of and be binding upon the parties hereto, their respective successors and assigns. | ||
6 | Rangkapan dan pengiriman lewat fax | 6 | Counterparts and Facsimile Delivery |
Untuk mempermudah penandatanganan, Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam sebanyak rangkapan yang nyaman atau diwajibkan. Tidak ada keperluan bahwa tanda tangan dan pernyataan mengetahui atau atas nama setiap pihak atau bahwa tanda tangan dan pernyataan mengetahui semua pihak yang diperlukan untuk mengikat pihak mana pun tertera di setiap rangkapan. Semua rangkapan secara bersama-sama merupakan satu dokumen saja. Dalam membuktikan Perjanjian ini, tidak perlu memperlihatkan atau mempertimbangkan lebih daripada satu rangkapan saja yang berisi tanda tangan dan pernyataan mengetahui masing-masing atau atas nama setiap pihak dalam Perjanjian ini. Setiap halaman tanda tangan dan pernyataan mengetahui yang dilekatkan pada rangkapan mana pun dapat dilepaskan dari rangkapan tersebut tanpa mengurangi kekuatan hukum tanda tangan dan pernyataan mengetahui yang tertera di atasnya dan yang setelah itu dilekatkan ke rangkapan lain yang serupa dan sebangun dengan rangkapan tersebut kecuali pelekatan pada halaman tersebut lembar-lembar tanda tangan dan pernyataan mengetahui tambahan. Pengiriman Perjanjian ini atau sebuah rangkapan atau lebih dari dokumen ini lewat fax atau surat elektronik merupakan pengiriman yang absah. | To facilitate execution, this Agreement may be executed in as many counterparts as may be convenient or required. It shall not be necessary that the signature and acknowledgment of, or on behalf of, each party, or that the signature and acknowledgment of all persons required to bind any party, appear on each counterpart. All counterparts shall collectively constitute a single instrument. It shall not be necessary in making proof of this Agreement to produce or account for more than a single counterpart containing the respective signatures and acknowledgment of, or on behalf of, each of the parties hereto. Any signature and acknowledgment page to any counterpart may be detached from such counterpart without impairing the legal effect of the signatures and acknowledgments thereon and thereafter attached to another counterpart identical thereto except having attached to it additional signature and acknowledgment pages. Delivery of this agreement or of one or more counterparts hereof by facsimile or by electronic mail constitutes valid delivery. |
5. Terjemahan Umum
Source: Baby leaps into a Brave New World, Emma Hogan
The world’s first children from three genetic parents | Pertama di dunia: Anak-anak dari tiga orangtua genetik | Each year around 100 children in Britain are born with a form of mitochondrial disease. The conditions, which range from deafness to heart disease and brain disorders, are often fatal. In 2016 a cure will come closer. Britain will become the first country to allow babies to be born using mitochondrial donation, creating children with genes from three people rather than two. It will inspire other countries to follow suit. | Setiap tahun sekitar 100 orang anak di Inggris Raya lahir dengan salah satu bentuk penyakit mitokondria. Kondisi-kondisi itu, yang berkisar dari ketulian sampai penyakit jantung dan kerusakan-kerusakan pada otak, sering menimbulkan kematian. Pada tahun 2016, sebuah pengobatan akan semakin dekat. Inggris Raya akan menjadi negeri pertama yang mengizinkan bayi-bayi terlahir dengan dengan menggunakan sumbangan mitokondria sehingga akan menciptakan anak-anak dengan gen dari tiga orang, bukan dua. Hal itu akan mengilhami negeri-negeri lain untuk mengikutinya. |
---|---|
Mitochondria are the power-packs providing energy to cells. They live in the part of the cell outside the nucleus, and have their own genomes, which are passed down through the maternal line. Around 2,500 women in Britain carry mitochondria with mutations that could adversely affect their children. At the moment, genetic diagnosis can test embryos for some of these. But such screening (allowing the selection of disease-free embryos) is fully effective only in certain cases. | Mitokondria adalah onggokan-onggokan tenaga yang memberikan energi ke sel-sel. Mitokondria berada di wilayah sel yang ada di luar intinya dan memiliki genom-genom tersendiri, yang diturunkan melalui garis ibu. Sekitar 2.500 orang wanita di Inggris Raya memiliki mitokondria dengan mutasi-mutasi (peristiwa yang mengubah struktur genetic) yang dapat secara negatif mempengaruhi anak-anak mereka. Pada saat ini diagnosa genetik dapat menguji embrio-embrio untuk mengetahui hal-hal itu. Tetapi, penyaringan seperti itu (yang memungkinkan pemilihan embrio-embrio yang bebas dari penyakit) benar-benar tepat hasil hanya di kasus-kasus tertentu. |
By contrast mitochondrial donation is an outright cure. The likeliest procedure involves removing the nucleus from an egg that comes from two parents through in-vitro fertilisation (IVF) inserting it into an egg from a donor with healthy mitochondria which has had its nucleus removed. The embryo will then inherit the genes of three different people, though the contribution of the third party is modest: mitochondria contain only 37 of the roughly 20,000 genes which make up a human. Nuclear DNA, which provides the other 99.8%, will not be changed in the process, so inherited traits such as eye colour, a propensity for baldness and personality quirks, will still come from two parents. | Sebaliknya, sumbangan mitokondria adalah salah satu pengobatan yang seketika. Prosedur yang paling mungkin memerlukan pengambilan inti dari sebuah telur yang berasal dari sepasang orangtua melalui in-vitro fertilization (IVF; pembuahan di tabung uji atau di tempat lain di luar tubuh) dengan memasukkannya ke dalam sebuah telur dari seorang donor yang punya mitokondria sehat yang intinya telah dikeluarkan. Kemudian, embrio itu akan mewarisi gen-gen dari tiga orang yang berbeda walaupun sumbangan dari orang yang ketiga itu sederhana: Mitokondria berisi hanya 37 dari sekitar 20.000 buah gen yang membentuk seorang manusia. DNA inti, yang menyediakan 99,8% lainnya, tidak akan berubah selama proses tersebut sehingga ciri-ciri yang diwarisi seperti warna mata, kecenderungan untuk menjadi botak dan kebiasaan-kebiasaan khusus dalam tingkah laku seseorang, akan masih berasal dari dua orangtua. |
Some oppose the procedure on religious or ethical grounds. A few worry that babies born this way will be sterile. Others dislike the idea of “ three -parent babies,” as the media have dubbed them, or fret that, as mitochondria are passed down in eggs, any female children born from the process will pass the changed genes to their children. Those opposed will probably still create a fuss as the first procedures go ahead. | Beberapa pihak menentang prosedur itu atas dasar keagamaan atau etika. Beberapa pihak khawatir bahwa bayi-bayi yang dilahirkan lewat cara itu akan menjadi mandul. Pihak-pihak yang lain tidak menyukai gagasan tentang “bayi-bayi yang berasal dari tiga orangtua” sebagaimana media telah menjuluki mereka, atau mendebat bahwa karena mitokondria diturunkan melalui telur, setiap anak perempuan yang lahir dari proses itu akan meneruskan gen-gen yang telah diubah itu kepada anak-anak mereka. Pihak yang ditentang akan mungkin menimbulkan percekcokan selama prosedur-prosedur yang pertama berjalan terus. |
But in 2016 the law will back the scientists, thanks to legislation passed in 2015. Once clinics have met the licensing conditions, the first pregnancies should start in 2016. Doug Turnbull of Newcastle University, who has been leading the research, thinks around 10 or 20 women will go for the procedure at first, especially if it is offered on the National Health Service. But women may also come from abroad to have it. And scientists in America, Australia and elsewhere will be watching. Just as IVF spread across the globe, so will mitochondrial donation. | Tetapi, pada 2016 hukum akan mendukung para ilmuwan yang bersangkutan karena perundang-undangan yang disahkan pada 2015. Begitu klinik-klinik memenuhi persyaratan perizinan, kehamilan-kehamilan yang pertama akan mulai pada 2016. Doug Turnbull dari Universitas Newcastle, yang memimpin penelitian di atas selama ini, menduga bahwa sekitar 10 atau 20 orang wanita akan mendapatkan prosedur itu pertama kali, terutama jika prosedur itu ditawarkan di Dinas Kesehatan Nasional. Tetapi, beberapa orang wanita mungkin juga berasal dari luar negeri untuk mendapatkannya dan para ilmuwan di Amerika, Australia dan tempat lainnya akan menyaksikannya. Benar-benar sebagaimana IVF telah menyebar ke seluruh dunia, sumbangan mitokondria pun akan demikian. |
Our Offices
Links
South Jakarta:
228 Prof. Dr. Satrio, Jakarta 12940
Tel.: (021) 522 3340
WA: 0813 8667 6868
Email: tst228@yahoo.com
West & North Jakarta:
Block A7 #12, Citra Garden 2
Mobile: 0812 9215 8958
WA: 0838 7201 4126
email: tst228@gmail.com
Links
Menu
Copyright 2021-2022 Translator Tjan & Partners since 1978. All rights reserved.