BAB VCHAPTER V
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODALTREATMENT OF INVESTORS
Pasal 6Article 6
(1)Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.(1)The Government shall treat any and all investors equally irrespective of their individual countries of origin so long as they make investments in the country in accordance with the applicable laws and regulations.
(2)Perlakuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu Negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.(2)Such equal treatment shall not apply to any investors from any foreign countries which enjoy privileges under their respective treaties with Indonesia.
Pasal 7Article 7
(1)Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.(1)The Government shall not perform any nationalization or take over any investments unless provided for in an act.

Recommended Posts