Prasyarat dan Ciri-Ciri Penerjemah Profesional Indonesia-Inggris (1)

No. Ciri-ciri Keterangan
A    
1 Profesional sekali Mengikuti berbagai macam kegiatan seminar tentang profesi penerjemah.
2 Pelaksana prinsip life-long learning Terjemahan yang bermutu merupakan beda yang tidak ternilai bagi bangsa dan dunia.
3 Pemilik hard copy atau soft copy berbagai  buku  dan jurnal ilmiah yang berat The Wealth of Nations, The General Theory of Employment Interest and Money, Black’s Law Dictionary dll
4 Berwawasan luas dan dalam Intelek
5a Paham semua naskah hukum Inggris><Indonesia yang berat Penguasaan very advanced English untuk hukum
5b Profesional yang bekerja semakin cerdas, tekun, teliti dan terpercaya Predikat tersebut adalah tanggung jawab mental dan moral
B    
1 Mampu menerjemahkan 500-600 kata per jam dengan lancar dan benar Paham 100% arti setiap kata yang harus diterjemahkannya secara kontekstual
2 Pemegang angka TOEFL  min.575, atau yang setara Penguasaan bahasa Inggris yang ilmiah & intelek  sehingga nasabah puas2
3 Ber-IPK tinggi sekali Dianggap cerdas (sekali) oleh sekolah, universitas dll
     

1Tjan Sie Tek:

  • Sworn Translator under the License of the Minister of Laws and Human Rights, October 5, 2022-present, previously under the License of the Governor of Jakarta, March 1997-October 4, 2022; general translator,1978-1996
  • Licensed Investment Advisor and Analyst in the Capital Markets, 2003-2019
  • Holder of first-time registrant TOEFL ITP of 607, 2001
  • American Area Studies Graduate Program, University of Indonesia, 2001-2003
  • M.Sc. Finance, University of Leicester, U.K., 2010

2Contoh:

  • Kami pernah menerjemahkan sebuah perjanjian bisnis, dari bahasa Indonesia ke Inggeris yang berisi kata “jaminan” oleh kedua pihak. Pihak A adalah PMA dari Australia yang dirutnya adalah orang Australia dan direkturnya adalah WNI yang pernah tinggal di Australia sekitar 12 tahun. Kami menerjemahkannya menjadi “warranty.” Pihak A menggantinya dengan kata “guarantee.” Kami minta mereka datang ke kantor kami untuk diskusi dan mereka menerima kata “warranty;”
  • Dalam perjanjian bisnis dll,  sering ada perkataan “membuat laporan setiap enam bulan.” Terjemahan kami: “make semester reports,”  bukan “make reports every six months”? “make semester reports” adalah terjemahan menurut advanced business English.
  • Dalam sebuah bukti transfer uang dari dua orang LN lewat bank LN kepada  sebuah perseroan terbatas (PT) Indonesia: XXX, tercantum perkataan: Payment description:  “XXX Equity Transfer”, yang kami terjemahkan menjadi “Keterangan tentang Bayaran: Pengalihan Saham XXX.” Pihak LN dan penasihat hukum mereka minta agar diterjemahkan menjadi “Pengiriman Modal XXX,” karena, menurut mereka, “transfer” berarti “pengiriman” dan “equity” berarti “modal.”
    Penjelasan:

    • Payment description= Keterangan tentang bayaran
    • XXX Equity Transfer= Pengalihan Saham XXX
    • Tentang kata “equity:”

      •  Halaman 226 Kamus Barron’s Financial Guides (2010): arti ke-4 istilah “equity,” yaitu investments: ownership interest possessed by shareholders in a corporation— stock as opposed to bonds;
      • Halaman 127 Dictionary of Insurance and Finance Copyright (c) The Chartered Institute of Bankers 1999: arti ke-1: it refers to the ordinary share capital (risk capital) of a company. See equities.
      • Halaman 165 Merriam Webster’s Dictionary of Law (1996): arti 4(c): a risk interest or ownership right in property, specifically: the ownership interest of shareholders in a company; dan 4(d): the common stock of a corporation – compare ASSET, DEBT;
      •  Halaman 560 Black’s Law Dictionary (1999), arti ke-8: an ownership interest in property, esp. in a business; atau arti ke-9: a share in a publicly listed company;
      •  Di bidang pasar modal, kata “equity” berarti “saham.” Contoh, “equity investment” berarti “investasi saham;” “equity securities” berarti “sekuritas kepemilikan,” atau “saham;”
      •  Dalam ilmu akuntansi, keuangan dan investasi, “modal” (capital) berarti “modal sendiri (equity) ditambah dengan utang (debt);”

    •  “Equity transfer” bisa merupakan kependekan dari “equity interest transfer” yang berarti “pengalihan kepentingan atas saham.” Lihat: https://www.sec.gov/Archives/edgar/data/1048098/000119312512189459/d276748dex42.htm
    • Tentang kata “transfer”

      • Halaman 778 Barron’s Financial Guides (2010):  exchange of ownership of property from one part to another;
      • Halaman 322 Dictionary of Insurance and Finance, Copyright (c) The Chartered Institute of Bankers 1999: legal movement of something (e.g., property, shares etc) from one owner to another;
      •  Halaman 500 Merriam-Webster’s Dictionary of Law: 1: conveyance of a right, title, or interest in real or personal property from one person or entity to another.

    • Di Google, silakan ketik “equity transfer agreement.” Contoh: www.lawinsider.comwww.uk.practicallaw.com.

Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007
Investment Act No. 25 of 2007

BAB VCHAPTER V
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODALTREATMENT OF INVESTORS
Pasal 6Article 6
(1)Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.(1)The Government shall treat any and all investors equally irrespective of their individual countries of origin so long as they make investments in the country in accordance with the applicable laws and regulations.
(2)Perlakuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu Negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.(2)Such equal treatment shall not apply to any investors from any foreign countries which enjoy privileges under their respective treaties with Indonesia.
Pasal 7Article 7
(1)Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.(1)The Government shall not perform any nationalization or take over any investments unless provided for in an act.

Control group

  1. The New Shorter Oxford English Dictionary, fifth edition  (2002), Oxford University Press, Oxford
    Arti kata “control” di kolom 2 halaman 506, yang khusus membahas soal eksperimen:
    a standard of comparison for checking inferences drawn from an experiment, specifically a patient, specimen etc., similar to the one(s) being investigated but not subjected to the same treatment.”
  2. Webster’s Encyclopedic Unabridged Dictionary of the English Language (1996), Gramercy Books, New York
    Di halaman 442: control group= (in an experiment or clinical trial) a group of subjects closely resembling the treatment group in many demographic variables but not receiving the active medication or factor under study and thereby serving as a comparison group when treatment results are evaluated.
  3. Business Research Methods edisi ke-7 (2003), susunan William G. Zigmund, terbitan South-Western, Mason, Ohio.
    Halaman 735, bagian Glossary of Terms
    Control group: a group of subjects who are exposed to the control condition in an experiment—that is, they are subjects not exposed to the experimental treatment.
  4. Business Research Methods, 9th edition (2006), susunan Donald R. Cooper & Pamela S. Schinder, terbitan McGraw-Hill, Singapura.
    Halaman 707, bagian Glossary: control group= a group of participants that is not exposed to the independent variable being studied but still generates a measure for the dependent variable.
  5. National Cancer Institute, http://www.cancer.gov/templates/db_alpha.aspx?print, Dictionary of Cancer Terms
    Control group= in a clinical trial, the group that does not receive the new treatment being studied. This group is compared t the group that receives the new treatment to see if the new treatment works.
  6. Encarta, http://encarta.msn.com/dictionary-1861688285/control_group.html
    Control group (plural control groups)= untreated subjects used as a test benchmark: in an experiment, the group of test subjects left untreated or unexposed to some procedure and then compared with treated subjects in order to validate the results of the test.
  7. Encyclopedia of Medicine (1991), susunan the American Medical Association, terbitan Random House, New York.
    Di kolom 3, halaman 306, ensiklopedi ini memberikan contoh penerapan controlled trial dan perlakuan terhadap control group:
    How it is done In a typical controlled drug trial, a randomly selected sample of patients with the illness that the drug is thought to cure is split into two carefully matched groups. One group is given a normal course f the drug—for example, a pill to be taken every day. The other patients-called the control group—are given an identical course of treatment, except that their pills are “dummy,” or placebo, tablets containing none of the drug being tested, but only an inert substance such as starch. Alternatively, the control group may be given a well-established drug treatment but with the drug disguised to appear identical to the test drug.

Tender Offer

1.    Arti
a.    Tender= pemberian, pengajuan; tawaran resmi untuk membeli sesuatu dengan harga tertentu
b.    To tender=  memberikan, mengajukan; menawar dengan resmi untuk membeli sesuatu dengan harga tertentu
c.    Offer= tawaran;
d.    To offer= menawarkan
e.    Tender offer= tawaran resmi untuk membeli dengan harga tertentu sejumlah atau semua saham milik  setiap pemegang saham sebuah perseroan terbuka, disebut juga sebagai “perusahaan sasaran (target company)” jika tawaran tersebut diajukan oleh perusahaan yang bukan penerbit saham-saham tersebut. Harga yang ditawarkan biasanya dengan premium terhadap harga pasar, atau di atas harga pasar. Premium itu merupakan dorongan agar pemegang saham yang bersangkutan menjual saham-sahamnya.
Catatan: kata “tender” dalam konteks ini tidak berarti “pelelangan.”

2.    Alasan tender offer
a.    Manajemen atau pemegang saham perusahaan terbuka ingin membeli kembali saham-sahamnya yang beredar dengan tujuan go private atau mengurangi jumlah saham yang beredar agar harga sahamnya bagus dll; atau
b.    Kendali perusahaan terbuka diambil-alih oleh perusahaan atau entitas lain, disebut juga sebagai “acquirer,” dan para pemegang sahamnya diberi kesempatan untuk menjual saham-saham mereka jika tidak setuju dengan akuisi itu.

3.    Pelaku tender offer
a.    Perusahaan penerbit saham itu sendiri; atau
b.    Acquirer, yaitu perusahaan lain, bisa terbuka ataupun tertutup (private), atau investor, yang ingin mengambil-alih perusahaan sasaran yang bersangkutan.

4.    Sifat tender offer yang dilakukan oleh acquirer
a.    Friendly (bersahabat), artinya atas persetujuan Dewan Komisaris perusahaan sasaran; atau
b.    Hostile, artinya tawaran untuk membeli saham diajukan langsung oleh acquirer kepada para pemegang saham tanpa persetujuan Dewan Komisaris perusahaan sasaran; tender offer yang hostile disebut juga hostile take-over (pengambil-alihan secara bermusuhan).

5.    Pemicu tender offer
a.    Tender offer bisa dipicu oleh keinginan perusahaan penerbit saham yang bersangkutan, artinya sukarela, atau oleh acquirer.
b.    Perusahaan pelaku tender offer sukarela wajib memenuhi persyaratan OJK, antara lain Peraturan OJK nomor 54/POJK.05/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
c.    Acquirer wajib memenuhi peraturan OJK, yaitu Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85/PM/1996.

6.    Tender offer bisa sukses atau gagal
a.    Tender offer harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK. Jika OJK setuju, tender offer dapat dilakukan. Jika tidak, tender offer tidak boleh dilakukan.
b.    Acquirer biasanya mensyaratkan, misalnya, akan  membeli saham-saham yang diajukan jika jumlahnya  mencapai persentase tertentu, misalnya 51% dari semua saham yang beredar.
c.    Tender offer juga bisa gagal jika para pemegang saham perusahaan sasaran menolaknya, misalnya, karena harga yang diajukan dianggap rendah, atau bisa juga karena acquirer menawarkan untuk membeli saham-saham yang bersangkutan dengan gabungan bayaran cash dan sahamnya sendiri sedangkan para pemegang saham perusahaan sasaran ingin cash saja.

Director

Pendahuluan
Common law yang berlaku di Inggris dan negeri-negeri anggota Commonwealth seperti Australia, New Zealand, menjadikan setiap corporation memiliki hanya sebuah board (dewan), yaitu board of directors. Akibatnya, wewenang pengelolaan, pengendalian dan pengawasan corporation terkonsentrasi pada board tersebut. Di corporation yang besar, terutama yang sudah go public, board of directors menyerahkan wewenang pengelolaan sehari-hari kepada sebuah tim atau komite eksekutif, disebut executive committee, management committee, executive team atau management team. Beberapa orang director ditugaskan sebagai eksekutif dan duduk di committee atau team tersebut. Jadi, ada perangkapan jabatan: non-executive director sekaligus executive director. Waktu ikut board meeting, ia adalah non-executive director sedangkan waktu ikut management atau executive meeting, ia adalah executive director. Pelajari juga Companies Act 2006 Inggris.

British Petroleum (BP):

Struktur pengurus inti atau senior perseroan di China mengikuti perseroan di Ingggris (memiliki satu dewan saja):

Di banyak negeri bagian USA, sebagian besar limited liability company (LLC) memiliki dua buah dewan: board of directors dan board of managers (Hamilton, Robert W.: 1994: 161-164).

Di Indonesia yang banyak bagian hukumnya berasal dari jaman Belanda, civil law menjadikan setiap PT memiliki dua buah dewan, yaitu dewan komisaris dan dewan direksi (lihat UUPT No. 40 tahun 2007) sehingga terdapat pembagian wewenang pengelolaan (oleh dewan direksi) dan pengawasan (oleh dewan komisaris) PT. Ketentuan ini juga ada di negeri-negeri Eropa Barat seperti Jerman dan Belanda sehingga koran Financial Times seringkali mengingatkan pembacanya yang berurusan dengan perusahaan-perusahaan Eropa Barat tentang adanya kedua dewan tersebut, board of directors dan board of management, atau board of supervisors dan board of management.

Contoh berita Financial Times:

Salah satu perusahaan jasa akunting terbesar di dunia sampai harus terbitkan panduan khusus:

A. Black’s Law Dictionary, 8th edition, (2004), terbitan Thomson-West, Minnesota, U.S.A.
Hal. 492: Director 1. One who manages, guides or orders; a chief administrator; 2. A person appointed or elected to sit on a board that manages the affairs of a corporation or other organization by electing and exercising control over its officers. Kesimpulan (a): (i) director berwenang mengelola, membimbing atau memerintah, atau administratur kepala, yang di Indonesia setingkat dengan direktur sebuah badan, bagian atau organ pemerintah atau organisasi pemerintah atau semi-pemerintah; b) Di dalam corporation, director adalah salah satu pejabat tertinggi dalam pengelolaan perusahaan, yang di Indonesia setingkat dengan komisaris.

Hal. 1117: Officer 1. a person who holds an office of trust, authority, or command. * In public affairs, the term refers esp. to a person holding public office under a national, state or local government, and authorized by that government to exercise some specific function. In corporate law, the term esp. refers to a person elected or appointed by the board of directors to manage the daily operations of a corporation, such as a CEO, president, secretary, or treasurer. Kesimpulan (b): dalam hukum corporation, director berkedudukan di atas CEO (kepala eksekutif) dan presiden direktur.

B. Merriam-Webster’s Dictionary of Law (1996), terbitan Merriam-Webster, Massachusetts, U.S.A.
Hal. 139: director 1. The head of an organized group or administrative unit or agency. 2: any of a group of persons usu. elected by shareholders and entrusted with the overall control of a corporation <> Directors owe a fiduciary duty to the shareholders in the exercise of their powers. Directors have the power to appoint and dismiss officers, declare and pay dividends on stock, initiate major corporate actions such as mergers or dissolution, and determine other matters affecting the corporation. Kesimpulan (c): (i) Director adalah kepala kelompok yang tergorganisir atau satuan atau instansi pemerintah; (ii) Dalam hukum corporation, director memiliki wewenang menyeluruh untuk mengendalikan perseroannya, baik sebagai pengendali (non-executive director= komisaris) dengan mengangkat maupun memberhentikan officer maupun pengelola (direksi) dengan bertindak sebagai direktur/eksekutif (executive director).

Hal. 54: board of directors: a group of citizens elected by the shareholders of a corporation to manage the corporation’s business and appoint its officers.

Hal. 339: officer: 1: one charged with administering or enforcing the law (a police officer). 2: one who holds an offcie of trust, authority, or command (directors, officers, employees and shareholders of a corporation). 3: One who holds a position of authority or command in the armed forces (insubordinate to his commanding officer)

C. The Dictionary of Insurance & Finance Terms (1999), terbitan The Chartered Institute of Bankers, London, England
Hal. 105:  director: one of the principals of a company, in a public limited company (plc) appointed by its shareholders. Most companies have a group of directors (the board of directors) who act collectively  as the senior management of the company, being responsible to the shareholders for its efficient running and future development. The duties and legal responsibilities of a director are defined in the Companies Acts. They include the compilation of an annual report and the recommendation of an annual dividend  on shares.
Dalam sebuah perseroan terbatas public (plc, atau PT Tbk), ia diangkat oleh pemegang sahamnya pada rapat umum tahunan para pemegang saham. Sebagian besar PT  memiliki sekelompok director yang disebut sebagai board of directors (BOD) dan bertindak secara bersama-sama selaku manajemen senior perseroan yang bersangkutan sehingga bertanggung jawab kepada para pemegang saham untuk pengelolaan yang efisien dan pengembangan perseroan dihari kemudian.tugas dan tanggung jawab seorang director ditetapkan dalam Companies Act. Yang mencakup penyusunan laporan tahunan dan saran tentang dividen tahunan atas saham.

Hal. 43: board of directors: decision-making group comprising all the directors of a company, who are legally responsible for their actions. The board of directors is specifically charged with the management of the company and in the case of a public limited company is elected by the shareholders at the company’s annual general meeting (AGM). In the USA, the board of directors draws up company policy and appoints executives to run the company. It is sometimes also known simply as “the board.”
Kelompok pembuat keputusan yang terdiri atas semua director sebuah perseroan yang menurut hukum bertanggung jawab untuk tindakan-tindakan mereka. BOD secara khusus bertugas mengelola perseroan. Di AS, BOD menyusun kebijakan perseroan dan mengangkat eksekutif untuk menjalankan perseroan. BOD kadang-kadang disingkat menjadi “the board” saja.

Karena itulah, “board meeting” harus diterjemahkan menjadi “rapat dewan komisaris” dan “chairman of the board” “komisaris utama.”

Di media massa bisnis yang online maupun offline dan juga di banyak buku bisnis dan manajemen yang penulisnya adalah native speaker bahasa Inggeris, banyak contoh bahwa perusahaan Inggris, Amerika dll yang mengikuti hukum Inggris (common law; hukum kebiasaan) memiliki hanya satu board. Jika perusahaan itu besar, terutama yang sudah tercatat di bursa efek, mereka punya management team atau management committee, yang disingkat menjadi management.

Contoh:
(i) The Ram brand is worth 6.1 euros a share, and the company’s management and board have “taken to heart” the lessons learned from separating the business unit from the company, Jonas said. (Bloomberg)

(ii) Everybody else in the foreign company’s Shanghai office tried to explain that in virtually every joint venture in China, the Chinese party appoints the Chairman of the Board. (Doing Business in China)

(iii)

Definisi istilah “komisaris” menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas
(UUPT) No. 40 tahun 2007
Pasal 1:
Dewan Komisaris: organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Sebagai perbandingan, silakan pelajari UU Perseroan (Companies Act 2006) Inggeris dengan menulis Companies Act 2006 di Yahoo! atau Google.
wikipedia.org membuat rangkuman istilah-istilah director dan board of directors:

Board of directors
From Wikipedia, the free encyclopedia

For other uses, see Chairman of the Board

In relation to a company or other formal organization, a director is an officer (that is, someone who works for the company) charged with the conduct and management of its affairs. A director may be an inside director (a director who is also an officer or promoter or both) or an outside, or independent, director. The directors collectively are referred to as a board of directors. Sometimes the board will appoint one of its members to be the chair or chairperson of the board of directors, traditionally also called chairman or chairwoman.

Theoretically, the control of a company is divided between two bodies: the board of directors, and the shareholders in general meeting. In practice, the amount of power exercised by the board varies with the type of company. In small private companies, the directors and the shareholders will normally be the same people, and thus there is no real division of power. In large public companies, the board tends to exercise more of a supervisory role, and individual responsibility and management tends to be delegated downward to individual professional executive directors (such as a finance director or a marketing director) who deal with particular areas of the company’s affairs.

Another feature of boards of directors in large public companies is that the board tends to have more de facto power. Between the practice of institutional shareholders (such as pension funds and banks) granting proxies to the board to vote their shares at general meetings and the large numbers of shareholders involved, the board can comprise a voting bloc that is difficult to overcome. However, there have been moves recently to try to increase shareholder activism amongst both institutional investors and individuals with small shareholdings. [1] [2] A board-only organization is one whose board is self-appointed, rather than being accountable to a base of members through elections; or in which the powers of the membership are extremely limited.

Karena memisahkan secara tugas fungsi pengelolaan dari fungsi pengawasan, berdasarkan UU PT No. 40 tahun 2007 setiap PT Indonesia wajib memiliki dua buah dewan, yaitu dewan komisaris dan dewan direksi, sedangkan corporation atau limited liability company (PT) Inggeris dan negeri-negeri mantan koloni inggeris yang menerapkan common law hanya memiliki sebuah dewan, yaitu board of directors, atau BOD, karena fungsi pengelolaan mereka tidak secara tegas dipusatkan pada suatu dewan.

BOD tersebut dipimpin oleh chairman atau chairperson. Anggota-anggotanya disebut sebagai director. BOD membentuk sebuah executive committee atau management team untuk pengelolaan sehari-hari perusahaan. Umumnya BOD mengangkat sejumlah atau sebagian besar anggotanya sebagai anggota committee atau team itu sehingga disebut sebagai officer atau eksekutif. Anggota BOD yang merangkap sebagai officer disebut juga sebagai executive director sedangkan yang tidak merangkap demikian disebut sebagai non-executive director. Di AS, kita dapat mengenali anggota BOD yang merangkap officer melalui sebutan atau jabatan mereka misalnya director of finance, director of operations. Kita mengenali officer yang bukan director melalui jabatan mereka misalnya vice president marketing, vice president production.

Catatan: di perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa saham dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh public, officer, terutama CEO, memiliki power yang luar biasa karena ialah pemimpin rapat perusahaan dan berhak mengusulkan mencalonkan director. Karena itu, dalam buku tulisan Neilson & Pasternack (2006), ada cerita tentang seorang director yang bercita-cita menjadi vice president.

PERHATIAN:
Contoh nyata tentang kesalahan terjemahan umum bahwa kata “director” sebuah perusahaan tidak boleh diterjemahkan menjadi “direktur” melainkan “komisaris” adalah istilah “independent director.” Adakah istilah “direktur independen” di Indonesia?

Independent Director di BP:

General Partnership

firma. Semua peseronya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas pada jumlah seronya saja melainkan semua utangnya. Ada tiga jenis peseronya: (i) secret partner (pesero atau sekutu rahasia) yaitu pesero yang aktif tetapi tidak mengungkapkan identitasnya kepada masyarakat; (ii) silent partner (pesero atau sekutu diam) yang diketahui oleh umum sebagai pesero tetapi tidak aktif dalam pengelolaan perseroan; dan (iii) dormant partner (pesero atau sekutu tidur) yang tidak diketahui oleh umum sebagai pesero dan juga tidak aktif dalam pengelolaan perseroan.

Limited Partnership

Commanditaire Venootschap (CV). Dalam CV, ada dua jenis pesero: (i) general partner (pesero aktif, BUKAN pesero atau sekutu umum)) yang mengurus perseroan dan bertanggung jawab untuk semua utang perseroan selain jumlah uang seronya; dan (ii) limited partner (pesero diam) yang tidak boleh aktif mengelola perseroan tetapi tanggung jawabnya hanya terbatas pada jumlah uang seronya.

Commissioner dan Board of Commissioners (BOC)

Commissioner

Di Hong Kong, Inggris, Amerika dan negeri-negeri lain yang berbahasa Inggeris dan menganut common law, commissioner adalah pegawai negeri, atau pejabat suatu badan semi-pemerintah, atau publik, bukan badan swasta.

Kalau dia ada di badan swasta, dia adalah wakil pemerintah.

Lihat arti commissioner dalam British English maupun American English, secara konteks umum dan hukum:
A. Di halaman 460 The New Shorter Oxford English Dictionary, 5th edition, (2002), terbitan Oxford University Press, Oxford, UK:
1a. a person appointed by commission, as the head of the Metropolitan Police in London, a delegate to the General Assembly of the Church of Scotland, etc.; a member of a commission or of any of certain government boards;
1b. a representative of supreme authority in a district, department etc.;
2. a bookmaker. slang. Now rare.

B. Di halaman 287 Black’s Law Dictionary, 8th edition, (2004), terbitan Thomson-West, Minnesota, USA, yang merupakan kamus acuan para ahli hukum Amerika dan Inggeris, termasuk para professor hukum Indonesia:
Commissioner:
1. A person who directs a commission; a member of a commission.
2. The administrative head of an organization such as a professional sport.
3. See judicial officer (3) under Officer.

Lihat sebutan semua pejabat di halaman 287: bail commissioner, Commissioner for Patents, Commissioner for Trademarks, commissioner in bankruptcy, Commissioner of circuit court dst. Tidak satu pun kata commissioner di kamus tersebut menunjukkan bahwa commissioner adalah orang atau pejabat swasta.

Arti kata “commission” yang pas untuk konteks di atas adalah arti no. 3 di halaman 286: a body of persons acting under lawful authority to perform certain public services <the Federal Communications Commission. Jadi, “commissioner” memiliki (i) wewenang untuk menegakkan kepatuhan; (ii) supremasi hukum atau moral; (iii) hak untuk memerintahkan atau memberikan keputusan final; (iv) wewenang untuk mempengaruhi tindakan, pendapat, keyakinan dll, berdasarkan hukum. Karena itu, timbul istilah “authorities” yang berarti orang-orang yang berwenang atau berkuasa, atau penguasa, atau instansi pemerintah.

Kesimpulan: sesuai dengan UUPT 1995 maupun 2007, fungsi dewan komisaris adalah mengawasi pelaksanaan tugas pengelolaan oleh dewan direksi dan memberikan nasihat kepada dewan direksi. Jadi, terjemahan yang hampir pas untuk dewan tersebut dalam bahasa Inggeris adalah board of supervisors, atau board of supervisors cum advisors.

Board of Commissioners (BOC)

Untuk organisasi pemerintah atau semi-pemerintah, BOC sebaiknya diterjemahkan menjadi dewan komisaris. Di Google dan Yahoo!, silakan ketik istilah board of commissioners dan kita akan diberi daftar banyak board of commissioners, terutama dari county, setingkat kabupaten. Contoh: Wake County Board of Commissioners, Washington County Board of Commissioners, Oakland County Board of Commissioners, Franklin County Board of Commissioners (ketuanya disebut president).

Di Inggeris Raya, the Forestry Commission (www.forestry.gov.uk) punya board of commissioners yang anggota-anggotanya adalah sejumlah direktur dan non-executive commissioner. Ketuanya disebut chairman.

Di Google, saya melihat istilah board of commissioners yang dipakai oleh sebuah perusahaan swasta di Indonesia, yang jelas sangat membingungkan orang Amerika, Inggris, Australia dll. Kok ada perusahaan swasta yang punya board of commissioners?

Implikasi bagi penerjemah: Kalau customer kita terbiasa memakai istilah board of commissioners untuk dewan komisarisnya dan informasi tersebut sudah disebarkan ke seluruh dunia, serahkan kepada customer apakah mau memakai istilah tersebut terus atau mengubahnya menjadi board of supervisors seperti di Jerman dll, atau board of directors seperti yang umum di Inggeris, AS dll., walaupun berdasarkan common law board of directors sebuah corporation memiliki wewenang pengawasan, pengarahan, pengendalian dan pengelolaan sekaligus. Untuk lebih lengkapnya, silakan baca diskusi tentang “director.”

Per 12 Juni 2008, wikipedia.org tidak punya penjelasan tentang board of commissioners, hanya board of supervisors.

Subprime Mortgage

Kata “subprime” berarti (i) tidak utama (halaman 1890, Webster’s Encyclopedic Dictionary of the English Dictionary, terbitan Random House, New Jersey, AS); (ii) di bawah prime rate (prime rate= suku bunga istimewa yang dikenakan (oleh perbankan) di AS atas pinjaman jangka pendek kepada individu atau organisasi yang memiliki peringkat kepercayaan tinggi (halaman 265, Dictionary of Insurance and Banking Terms, terbitan The Chartered Institute of Bankers (1999), London, Inggeris Raya); ”mortgage” berarti “hak pertanggungan, hipotek atau hak gadai. Jadi, “subprime mortgage” berarti “hak pertanggungan, hipotek atau gadai (perumahan) yang spekulatif.”

Di pasar modal, subprime mortgage bond (obligasi subprime yang jaminannya adalah properti) tergolong subprime bond, high-yield bond (hal. 191, Black’s Law Dictionary, edisi ke-8 (2004), suntingan Bryan A. Gartner, terbitan West Publishing Co., St. Paul, Minnesota, AS), atau non-investment grade bond, atau speculative grade bond atau junk bond (obligasi sampah) (hal. 306-307, Essentials of Investments, edisi ke-4 (2001), susunan Bodie, Kane & Marcus, terbitan McGraw-Hill Irwin, Singapura), mengacu pada obligasi yang diterbitkan oleh emiten yang peringkat kepercayaan (credit rating)-nya BB ke bawah (versi S&P).

Wikipedia mendefinisikan “subprime lending” sebagai praktik pemberian pinjaman kepada debitur yang tidak memenuhi syarat untuk menikmati suku-suku bunga yang berlaku di pasar, karena berbagai macam faktor risiko, misalnya tingkat penghasilan, besaran uang muka yang diberikan, riwayat pengembalian kredit dan status pekerjaan (http://en.wikipedia.org/wiki/Subprime-meltdown)

Jadi, pinjaman itu bersifat spekulatif karena berisiko tinggi dalam hal lalai bayar (default) bunga dan/atau pengembalian utang pokoknya.

Dictionary

Dictionary

________________________________

English-Indonesian Legal, Financial, and Other Terms

1. benefit= (i) manfaat; (ii) bantuan keuangan (kepada pegawai perusahaan dsb; kepada pemegang polis dari perusahaan asuransi)

2. board meeting= rapat dewan komisaris> lihat director

3. board of commissioners= dewan komisaris (badan atau organisasi pemerintah atau semi-pemerintah, olahraga, kabupaten dll)

4. management board, executive board, executive committee, executive team atau management team= direksi atau dewan direksi, lihat executive director dan director

5. building block= unsur dasar, penyangga, pembentuk, pemerkuat atau pembangun. Contoh: building blocks of life= unsur-unsur dasar, pembentuk, pemerkuat atau penyangga kehidupan

6. board of directors= (i) dewan komisaris (PT); (ii) dewan direktur/direksi (organisasi atau badan eksekutif pemerintah atau semi-pemerintah, organisasi regional atau internasional dll yang menjalankan fungsi-fungsi eksekutif), lihat director

7. chairman (chairwoman, chairperson) of the board of directors, atau chairman of the board= ketua dewan komisaris atau komisaris utama, lihat director

9. commissioner= (i) komisaris (anggota suatu komisi, badan pemerintah atau setengah pemerintah, lihat commission; polisi); (ii) penerima komisi (dalam bahasa Inggeris kuno)

10. control group= peserta riset yang tidak dikenakan tindakan riset dan hany dipakai sebagai pembanding dengan experimental group (peserta yang dikenakan tindakan riset)

11. director= (i) komisaris (badan usaha, perusahaan, CV, firma, PT) jika tidak memiliki wewenang eksekutif, disebut juga non-executive director; (ii) komisaris merangkap direktur (badan usaha, perusahaan, CV, firma, PT), disebut juga executive director atau managing director; (iii) direktur (organisasi atau badan eksekutif pemerintah atau semi-pemerintah, organisasi regional atau internasional dll yang menjalankan fungsi-fungsi eksekutif)

> executive director= (i) komisaris merangkap direktur dalam perusahaan yang sama; (ii) direktur utama atau presiden direktur kalau ia pemimpin tertinggi di anak perusahaan yang berbadan hukum yang berbeda dan terpisah serta memiliki dua orang direktur atau lebih, atau kalau ia memimpin sebuah executive board, executive tean, executive committee, management board, management team, atau management committee, lebih sering disebut sebagai managing director, contoh: IMF memiliki executive board yang dipimpin oleh seorang managing director (www.imf.org), lihat director

> managing director= executive director lihat director

> board of directors= dewan komisaris, lihat director

> director of finance= komisaris merangkap direktur keuangan (i), lihat director

> director of business development= komisaris merangkap direktur pengembangan usaha, lihat director

12. executive board, executive team, executive committee, management board, management team, management committee= dewan direksi; dewan pengurus (koperasi dll)

13. general partnership= firma

14. limited partnership= Commanditaire Vennootschap (CV)

15. president= (i) presiden direktur atau direktur utama (perseroan); (ii) ketua (organisasi, badan dll); (iii) presiden (negeri)

16. vice president= (i) direktur, wakil presiden direktur atau direktur utama corporation yang tidak merangkap komisaris, disebut juga appointed officer; (ii) wakil ketua organisasi, badan dll; (iii) wakil presiden (negeri)

17. strategic partner

18. strategic sale

19. subprime mortgage

20. tender offer

Our Offices

Links

South Jakarta:
228 Prof. Dr. Satrio, Jakarta 12940

Tel.: (021) 522 3340
WA: 0813 8667 6868
Email: tst228@yahoo.com

West & North Jakarta:
Block A7 #12, Citra Garden 2

Mobile: 0812 9215 8958
WA: 0838 7201 4126
email: tst228@gmail.com

Links

Copyright 2021-2022 Translator Tjan & Partners since 1978. All rights reserved.